Site icon Kabar Nunukan

Miliki 1 Kg Sabu Sabu, Seorang Kelasi KM Queen Soya Diamankan Polisi di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

NUNUKAN – Seorang kelasi kapal penumpang swasta KM Queen Soya, yang melayani rute Nunukan, Kaltara – Pare Pare, Sulawesi Selatan, SA (44), diamankan Polisi di depan gerbang pelabuhan Tunon Taka Nunukan, akibat kepemilikan 1 Kg sabu sabu.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandya, mengatakan, pengungkapan yang terjadi pada 11 November 2023 tersebut, menindaklanjuti informasi masyarakat akan adanya pengiriman narkoba ke Pare Pare, Sulawesi Selatan melalui lajur laut.

‘’Kita lakukan pendalaman dan penyelidikan, sampai akhirnya melakukan upaya paksa terhadap seorang yang menjadi target kita, yang saat itu mengendarai motor matik dengan menenteng kantong plastik diduga berisi sabu sabu,’’ ujarnya, dalam pers rilis, Rabu (22/11/2023).

Setelah mengamankan SA, polisi membawanya ke Mapolsek KSKP untuk penggeledahan.

Akhirnya, ditemukan 1 bungkus besar sabu sabu, yang terbungkus kemasan teh China, merk Guanyin Wang.

Taufik menegaskan, SA, merupakan ABK KM Queen Soya, dan berdomisili di Jalan Mayor Abdullah Zainuddin RT 002 RW 001 Desa Labukkang Kecamatan Ujung, Kota Pare Pare, Sulawesi Selatan.

SA direkrut oleh IQ (32), seorang mahasiswa berdomisili di Jalan Abdul Kadir Lr.1 Nomor 31, RT 001 RW 004 Kelurahan Mallusetasi Kecamatan Ujung, Kota Pare Pare, Sulawesi Selatan.

‘’SA ini seorang kurir narkoba. Perannya, mengambil narkoba dari Tawau dan diseberangkan ke Nunukan, untuk selanjutnya dibawa berlayar di KM Queen Soya menuju Pare Pare,’’ jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan/control delivery ke Pare Pare, dan berhasil mengamankan IQ.

Kepada polisi, IQ mengaku ditelepon seorang bandar narkoba di Tawau, Malaysia bernama Evil, untuk mengambil narkoba 1 Kg, dan dibawa ke Palu, Sulawesi Tengah. IQ dijanjikan upah Rp 60 juta.

IQ mengaku bersedia jika ada orang lain atau kurir yang mau membawa sabu sabu tersebut ke Nunukan, dan berlanjut ke Pare Pare.

Kesepakatan besaran upah akhirnya berubah. Evil menjanjikan IQ Rp 25 juta untuk membawa sabu sabu tersebut, dari Pare Pare ke Palu.

Evil juga meminta IQ mencari orang yang dia percaya bisa mengambil barang di Tawau untuk dibawa ke Pare Pare.

‘’Direkrutlah SA ini dengan janji bayaran Rp 15 juta, dan dibayarkan Rp 10 juta untuk DP. Uang Rp 10 juta, ditransfer ke nomor rekening istri SA. Sementara IQ belum diupah, karena narkoba masih di tangan SA, belum sampai Pare Pare,’’ katanya lagi.

Kedua pelaku, terancam pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Dzulviqor)

Exit mobile version