NUNUKAN – Sebanyak 333 dari 423 bakal calon legislatif (bacaleg) dinyatakan masuk dalam daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan calon anggota DPRD Nunukan, dalam pemilu 2024 mendatang. 2 orang diantaranya merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Adapun dua orang Bacaleg dimaksud, yakni Khotaman dan Nazaruddin Semat.
“Keduanya mencalonkan diri di daerah pemilihan 1 Nunukan,” ujar Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Nunukan, Kaharuddin, Minggu (20/8/2023) kemarin.
Dia menuturkan, Khotaman masuk dalam DCS Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sedangkan Nazaruddin Semat di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Merujuk surat keterangan yang ditandatangani Kalapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, Khotaman, tercatat sebagai terpidana korupsi kasus Pasar Induk Nunukan.
Sebagaimana putusan pengadilan Tipikor Nomor 68/K.Pid.Sus/2016.PN.SMR, Khotaman divonis 1 tahun penjara. Khotaman, menjalani pidananya pada 9 November 2017.
Sementara Nazaruddin Semat, merupakan terpidana korupsi kasus reboisasi hutan lindung, dengan vonis 2 tahun penjara, sebagaimana putusan nomor 2477K/Pid.Sus/2009 06 Januari 2010.
“Berkasnya lengkap dan statusnya MS,” tambah Kahar.
Lanjut dia, masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap DCS yang telah diumumkan oleh KPU Nunukan tersebut.
Pengajuan tanggapan masyarakat, disertai bukti identitas dan bukti relevan kepada KPU Kabupaten Nunukan melalui website http://infopemilu.kpu.go.id.
“Atau bisa datang ke sekretariat KPU Nunukan, Jalan Bharatu Aldy RT 05 RW 02 Komplek Perkantoran Vertikal, Sedadap, Nunukan Selatan,” tutupnya. (Dzulviqor)