Site icon Kabar Nunukan

Mayat Waria Ditemukan Tewas Dalam Kamar, Polres Nunukan Datangkan Dokter dari Tarakan Untuk Otopsi

NUNUKAN – Penemuan mayat waria, dalam sebuah kamar kos, di Jalan Manunggal Bhakti, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Jumat (27/10/2023) sekira pukul 01.00 WITA, menghebohkan warga setempat.

Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan, Iptu. Rizal Muhammad, mengungkapkan, korban akrab disapa dengan nama Ririn.

‘’Data korban adalah laki laki, bernama Afdal (33) dengan alamat KTP, warga Kelurahan Selumit Pantai, Kota Tarakan,” ungkap Rizal.

Dia mengatakan, korban ditemukan tewas dalam kamar kos oleh rekannya yang bernama Jumriadi, dengan kondisi tertelungkup, hanya mengenakan kaos tanpa celana.

Sebelum ditemukan tewas, korban tidak merespons panggilan dan obrolan yang dilakukan oleh Jumriadi sejak pagi hari.

Karena merasa aneh atas perilaku korban yang tidak merespons panggilan tersebut, Jumriadi berinisiatif mendatangi kos nya di Jalan Pangkalan.

Saat itu, kamar kos terkunci dari dalam, Jumriadi kemudian membuka paksa jendela kamar korban.

‘’Terlihatlah Afdal alias Ririn sudah tidak bernyawa di dalam kamarnya. Memang cukup mencurigakan kondisinya,’’ ujar Rizal lagi.

Jasad korban selanjutnya dilarikan ke RSUD Nunukan, untuk Visum et Repertum (VER).

Polisi juga memanggil dokter forensik dari Tarakan untuk melakukan otopsi jenazah.

Sejauh ini, ada tiga orang saksi yang diperiksa, yakni Jumriadi selaku pelapor, dan dua teman korban, yang terakhir kali melihat korban saat masih hidup.

Rizal belum mau memberikan keterangan, apakah korban memiliki hubungan tak biasa/terlarang, menimbang statusnya waria dan sejumlah saksi yang diperiksa juga dari kalangan waria.

‘’Kita belum bisa memberikan keterangan, apakah kematian korban akibat tindak pidana atau asumsi yang menciptakan opini liar di masyarakat. Biarkan dokter melakukan otopsi dulu, hasilnya, baru bisa kita sampaikan setelah ada keterangan resmi dari dokter,’’ kata Rizal. (Dzulviqor)

Exit mobile version