NUNUKAN – Mantan pejabat yang telah purnatugas namun masih menguasai kendaraan dinas yang digunakan saat masih menjabat, menjadi sorotan warga Nunukan, Kalimantan Utara.
Apakah diperbolehkan ASN pensiun masih mendapatkan fasilitas kendaraan dinas yang menjadi aset pemerintah?
Dan jika dilarang, mengapa kasus tersebut seakan dibiarkan saja oleh Pemerintah Daerah?
Menanggapi pertanyaan dan sorotan masyarakat tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan SDM, Nunukan, Sura’i, mengatakan, sebagai ASN tentu apapun yang menjadi barang Negara, yang menjadi fasilitas dia bekerja, bukan milik pribadi, melainkan tetap milik Negara.
‘’Ketika jabatannya usai, hendaknya segala yang menjadi milik Negara dikembalikan,’’ ujarnya, Selasa (10/1/2023).
Namun demikian, perlu diperjelas lagi, apakah status kendaraan tersebut ada peminjaman dari yang bersangkutan, entah itu secara lisan atau tertulis, perlu dikonfirmasi lebih jauh ke bagian aset daerah.
Menurutnya, di tengah era teknologi dan peradaban serba digital, masyarakat sipil justru menjadi kontrol sosial yang kuat.
Demikian juga terkait dengan adanya pertanyaan atau protes masyarakat terhadap pemakaian alat trasportasi milik pemerintah tersebut.
‘’Masyarakat memiliki hak mengkritisi penggunaan barang Negara, justru itu menjadi perhatian pemerintah. Kasus ini juga harus menjadi pelajaran dan pengingat, ternyata Kabupaten Nunukan belum ada Perda terkait aset pemerintah pasca ASN pensiun,’’ ucapnya.
Sura’i menegaskan, seorang ASN adalah abdi dan pelayan masyarakat. Yang namanya abdi, tentulah harus tunduk pada semua aturan Negara, juga menghormati pimpinannya.
Sedangkan pelayan masyarakat, itu berarti bahwa ia mendedikasikan dirinya untuk melayani masyarakat selama amanah tersebut melekat di pundaknya.
Untuk memaksimalkan pelayanan, Negara memberikan fasilitas, salah satunya kendaraan dinas.
‘’Fasilitas Negara digunakan ASN selama memiliki hak untuk itu. Ketika dia sudah tidak melayani, maka seluruh kelengkapan tersebut sudah bukan haknya,’’ tegasnya. (Dzulviqor)