NUNUKAN – Pemuda berinisial WP (25), warga Jalan Cenderawasih, RT 013, Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, diamankan Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan, di Dermaga Speed Boat, Sei Pancang, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (17/5/2024).
Penangkapan bermula, saat petugas melihat gelagat tak lazim WP saat baru tiba di dermaga speedboat Sei Pancang, Sebatik.
‘’Prajurit kami mengamankan pemuda yang baru turun dari speedboat yang membawanya dari Malaysia. Ia dalam kondisi sakau, diduga akibat menggunakan narkoba,’’ ujar Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo.
Petugas, kemudian melakukan pemeriksaan tas ransel coklat yang dibawanya. Didalamnya, ditemukan 3 bungkus kristal bening sabu sabu, dengan berat sekitar 142 gram.
Dalam kondisi sakau, pemuda tersebut dibawa ke Pos TNI AL. Petugas sempat kesulitan mengorek informasi, karena jawabannya kurang jelas, dan sulit difahami.
‘’Dan dari pendalaman yang kami lakukan, pemilik narkoba tersebut merupakan residivis kasus narkoba di Malaysia. Dia pernah dipenjara disana,’’ ujar Handoyo lagi.
WP yang sedikit sadar dari keadaan sakaunya, menuturkan, ia disuruh seorang bandar narkoba di Tawau, Malaysia, bernama AD, untuk membawa sabu sabu masuk Sebatik, dengan upah RM 500 atau sekitar Rp 1,5 juta.
Nantinya, akan ada orang yang menjemputnya. Adapun kemana tujuan akhir barang haram tersebut, belum diketahui.
‘’Jaringan narkoba ini selalunya terputus. Yang bawa masuk Indonesia, orang yang berbeda. Yang memesan berbeda, begitu juga tangan yang akan mengantarnya ke pemesan,’’ jelasnya.
‘’Yang jelas, ketika narkoba sudah sampai Sebatik, arah tujuannya bisa kemana saja. Apakah akan dibawa ke Tarakan, atau ke kota lainnya. Itu yang butuh pendalaman lebih jauh,’’ tegasnya.
Dari tangan WP, diamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 3 bungkus plastik bening berisi 142 gram sabu sabu.
Sebuah tas ransel warna coklat, sebuah tas selempang kecil, KTP, 1 unit Hp Android merk Oppo dan charger.
Juga uang tunai Rp 505.000, dan pecahan mata uang Malaysia, senilai RM 17.
‘’Penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan bentuk keseriusan TNI AL dan sinergitas antar aparat keamanan dalam menjaga perbatasan negara. Selanjutnya tersangka dan barang bukti, kita serahkan ke Polisi untuk proses lebih lanjut,’’ kata Handoyo.
Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Danang Seno Bintoro, mengatakan, pengungkapan kasus narkoba oleh TNI AL perlu diapresiasi.
Jika menurut data lapangan, kata Danang, para penyalahguna narkoba, biasanya memakai 5 gram setiap orangnya.
‘’Jika 142 gram tersebut diidentikkan dengan data mayoritas tersebut, maka itu bisa digunakan oleh 710 pemakai narkoba,’’ kata dia.
Sementara jika berbicara rehabilitasi,
Negara harus mengeluarkan biaya Rp 2 juta untuk setiap pecandu.
Demikian juga jika dikalkulasikan dengan harga pasar. Biasanya, sabu sabu dijual mulai Rp 250.000 sampai Rp 350.000 per gram.
‘’Kalau seandainya para pecandu direhabilitasi, maka negara harus mengeluarkan uang sekitar Rp 1,5 miliar. Jadi pengungkapan kasus ini adalah hal besar yang perlu kita apresiasi,’’ kata Danang Seno Bintoro. (Dzulviqor)