NUNUKAN – DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang PHK 6 karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP) pada Rabu (9/10/2024).
Buruh terus berjuang untuk keadilan dan hak mereka setelah dipecat tanpa hormat. Meskipun telah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nunukan.
Perdebatan antara perusahaan dan buruh belum mencapai kesepakatan yang mengarah ke Persidangan Hubungan Industrial.
Para buruh merasa tidak dihargai dan banyak yang di PHK tanpa alasan yang jelas.
PT BHP bersedia menjalankan anjuran Disnaker, termasuk membayar pesangon sesuai aturan perundangan untuk 6 karyawan yang di PHK.
Namun terdapat perbedaan data antara pihak pekerja dan perusahaan terkait masa kerja.
Para pekerja di PHK akan menerima uang penggantian hak asal masa kerja mereka diatas 5 tahun.
Staf Hukum Setkab Nunukan meminta penyelesaian kasus ini dengan kepala dingin dan saling legowo.
Perusahaan diminta memperhatikan iklim investasi dan kondusifitas.
Perjuangan buruh bukan hanya untuk uang upah, tapi juga untuk harga diri dan pemulihan nama baik.
Wakil Ketua DPRD Nunukan meminta agar kasus ini dirundingkan dengan baik di forum khusus untuk menyelesaikannya dengan manusiawi.
Pihak perusahaan, pekerja, dan pemerintah daerah diharapkan bisa menyelesaikan masalah ini dengan adil dan sesuai hak dan kewajiban masing-masing.
Semoga terdapat solusi yang memuaskan untuk semua pihak dan DPRD akan terus mengawal kasus ini. (Dzulviqor)