Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Malam Ladies, THM Oke Karaoke Buka Hingga Dini Hari, Abaikan SE PKM Yang Diteken Bupati ?

Juru Bicara Satgas Covid-19 Nunukan Hasan Basri Mursali, tidak membantah ada dugaan pelanggaran prokes oleh THM Oke Karaoke, hanya saja, pelanggaran dilakukan tanpa unsur kesengajaan, pengelola OKE Karaoke tidak tahu jika ada SE perpanjangan PKM.

Suasana parkiran Oke Karaoke pukul 00.30 WITA, Kamis 28/1, Foto : Haris Arlek

NUNUKAN – Ramainya parkiran Tempat Hiburan Malam (THM) Oke Karaoke Nunukan Kalimantan Utara saat dini hari pada Kamis 28 Januari 2021, menjadi sorotan masyarakat.

Sampai dini hari, bar dan diskotek tersebut masih ramai pengunjung. Otomatis penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk menekan laju sebaran wabah Covid-19 diduga terabaikan.

Padahal, Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid selaku ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Nunukan, baru saja menanda tangani Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), dalam rangka pencegahan penularan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

SE dimaksud ditanda tangani 26 Januari 2021. Masa PKM yang tadinya sampai 25 Januari 2021, diperpanjang mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Dan jam malam yang tadinya dibatasi hingga 19.00 dirubah sampai pukul 21.00 WITA.

‘’Sangat disayangkan, baru sehari SE terbit, Oke Karaoke semakin ramai dari pukul 21.00  sampai 01.00 WITA, malam tadi’’ujar Sekjen LSM Pancasila Jiwaku (Panjiku) Haris Arlek, Kamis (28/1/2021).

Haris meminta Tim Satgas Covid-19 Nunukan tidak tebang pilih dalam menertibkan indikasi pelanggaran prokes.

Ia mengatakan, Satpol PP dan Satgas Covid-19 unsur lain, sangat tegas terhadap pengusaha kecil di pinggir-pinggir jalan, namun sebaliknya, sikap tegas dimaksud, tidak terlihat bagi THM.

‘’Kasihan usaha-usaha yang kecil, lalu apa langkah satgas dalam menyikapi kasus ini ?’’ katanya lagi.

Haris menambahkan terjadinya indikasi pelanggaran prokes di Oke Karaoke tentu merugikan orang banyak.

Jika sampai terjadi penularan di THM tersebut, akan muncul klaster baru dan akan berakibat fatal bukan hanya bagi keluarga pengunjung Oke Karaoke, tapi juga untuk masyarakat lain.

‘’Tolong tegaslah, jelas sekali dalam beleid 7 di SE Nomor 2 tahun 2021 yang diteken Bupati Nunukan selaku ketua Satgas, ada konsekuensi hukum, bisa pelanggaran Perda, UU Kekarantinaan bahkan bisa diarahkan ke KUHP, kita menunggu sikap Satgas Covid-19 Nunukan’’ kata Haris Arlek.

Baca Juga:  Cekcok Dengan Pemilik, Karyawan Salon Haji Sopi Bawa Kabur Hanphone dan Sepeda Motor

Juru Bicara Satgas Covid-19 Nunukan Hasan Basri Mursali, tidak membantah ada dugaan pelanggaran prokes oleh THM Oke Karaoke.

Hanya saja, pelanggaran dilakukan tanpa unsur kesengajaan, pengelola OKE Karaoke tidak tahu jika ada SE perpanjangan PKM.

‘’Saya sudah tanyakan ke Satpol PP juga kepada unsur Satgas yang berwenang, pengelola menyangka SE PKM selesai di 25 Januari 2021 dan tidak diperpanjang, jadi miss komunikasi saja’’ jawabnya.

Hasan mengatakan, hari ini Satpol PP akan memberikan teguran dan pemahaman terhadap pengelola Oke Karaoke agar kejadian tersebut tidak terulang.

‘’Meski mengaku tidak tahu, seharusnya ada sanksi, kita berikan teguran, tindakan tegas akan kita lakukan jika terulang lagi, dan aparat berhak memberikan sanksi sesuai Perbup Nomor 28 tahun 2020 dan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Kekarantinaan kesehatan, dan KUHP’’ tegas Hasan. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.