Site icon Kabar Nunukan

Mabuk dan Berkelahi Karena Makanan, Seorang Buruh Pelabuhan di Nunukan Alami Penusukan di Leher

NUNUKAN – Seorang buruh angkut di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara, Bombom (45), ditikam oleh rekannya sesama buruh, BA (37), Senin (30/10/2023) malam.

Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (Kapolsek KSKP) Nunukan, Iptu. Rizal Muhammad, mengatakan, penikaman tersebut berawal saat kelompok korban dan pelaku sedang menikmati minuman keras (miras).

’Latar belakang kejadian, keduanya sama-sama mabuk dan ada ucapan yang menyinggung perasaan pelaku,’’ ujarnya, Rabu (1/11/2023).

Korban mengalami luka tikam bagian leher, tepatnya di belakang telinga.

Rizal menceritakan, dalam keadaan di bawah pengaruh miras, pelaku mendatangi kelompok korban, sembari bertanya apakah dirinya bisa ikut makan seafood yang tersaji di tempat tersebut.

Korban yang juga sudah dalam kondisi mabuk, menjawab boleh saja asal dimakan sekalian dengan kulitnya.

“Jawaban tersebut memicu ketersinggungan pelaku, dan terjadilah perkelahian antar dua kelompok,” tuturnya.

Saat ketegangan sempat mereda, pelaku bergegas ke rumah iparnya yang berada dekat dengan tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengambil sebilah pisau dapur.

Sekembalinya ia di TKP, perkelahian antar dua kelompok tersebut kembali terjadi.

Melihat korban yang saat itu sedang bergumul dengan temannya, pelaku lantas menikam leher korban.

“Kebetulan, posisi korban berada diatas, dalam artian menduduki tubuh teman pelaku, sambil melayangkan pukulan,” imbuhnya.

Korban kemudian mendatangi Polsek KSKP, untuk melaporkan penikaman tersebut.

Melihat korban yang bersimbah darah, Polisi membawanya ke Puskesmas untuk dilakukan tindakan medis.

Dari Puskesmas, korban dirujuk ke RSUD Nunukan, untuk menjalani perawatan intensif.

Di saat hampir bersamaan, pelaku juga mendatangi Polsek KSKP untuk menyerahkan diri.

‘’Korban berhasil bertahan dan akhirnya terselamatkan. Kondisinya hari ini sudah membaik,’’ kata Rizal.

Sementara pelaku, BA, diamankan di tahanan Mako Polres Nunukan. Ia disangkakan pasal 351 ayat 1 KUH Pidana. (Dzulviqor)

Exit mobile version