NUNUKAN – Polisi menangkap seorang pria berinisial SB warga RT 6, Jalan Pesantren, Nunukan, Kalimantan Utara. Dia diamankan lantaran memalsukan SIM B II umum, untuk melamar pekerjaan sebagai operator alat berat.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan, mengatakan, Polisi menerima informasi dugaan penggunaan SIM B palsu di pertengahan Februari 2023.
‘’Kita temukan satu lembar SIM B II umum diduga palsu yang nomor registrasinya tidak terdaftar pada database SIM,’’ jelas Sony.
Saat diamankan, pelaku membenarkan bahwa SIM tersebut adalah palsu. Dia memanfaatkan aplikasi scaner untuk melakukan duplikat SIM.
‘’Ia mencetak SIM palsu menggunakan printer dengan bentuk sama persis dengan aslinya,’’ imbuhnya.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan, 1 lembar SIM B II umum diduga palsu, 1 unit Iphone, 1 unit laptop, dan 1 unit printer.
‘’Kita sangkakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana,’’ kata Sony. (Dzulviqor)