Site icon Kabar Nunukan

Lapas Nunukan Berikan Remisi Hari Kemerdekaan Bagi 713 Napi, 5 Orang Langsung Bebas

NUNUKAN – Sebanyak 713 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan, mendapat remisi di momen hari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2022. Lima orang diantaranya langsung menghirup udara bebas.

Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan, remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku para narapidana sehari-hari.

‘’Kali ini, remisi kita berikan untuk 713 napi yang berkelakuan baik. Jika WBP tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan kami usulkan,’’ ujar Wayan, Rabu (17/8).

Dia menjelaskan, napi yang menerima remisi adalah pelaku tindak pidana umum, dengan berbagai kategori, mulai kasus perlindungan anak, narkotika, pencurian, penadahan, perampokan, penggelapan, kesusilaan, penipuan, pembunuhan, KDRT hingga pelanggaran lalu lintas.

‘’Kalau lima napi yang langsung bebas, adalah napi kasus pencurian,’’ imbuhnya.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah.

Wayan berharap, pemberian remisi umum tersebut dapat mewujudkan tujuan pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

Selain itu, ia juga berpesan, hendaknya para napi terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

‘’Menjadi insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,’’ kata Wayan. (Dzulviqor)

Exit mobile version