Site icon Kabar Nunukan

Lagi, Tersangka Kasus Korupsi Septik Tank Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp. 600 Juta

NUNUKAN – Direktur PT. KCI berinisial KS, salah satu tersangka kasus korupsi pembangunan tangki septik di Nunukan, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. 600 juta, Kamis (24/11) sekira pukul 09.00 WITA.

“Kita kembali menerima pengembalian uang yang diduga merupakan keuntungan yang didapatkan dari KS, Direktur PT KCI, sebesar Rp 600 juta, melalui Kuasa Hukumnya, Hasrul,”ujar Kajari Nunukan, Teguh Ananto.

Teguh menuturkan, penyelamatan kerugian keuangan negara menjadi paradigma baru penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan RI yang tidak hanya memenuhi keadilan dan kepastian hukum.

“Tim penyidik berharap agar Tersangka lainnya juga dapat secara kooperatif melakukan pengembalian keuntungan yang dinikmati,” katanya.

Sebelumnya, dua tersangka perkara korupsi dana APBN pembangunan tangki septik, pada DPUPRPKP Kabupaten Nunukan, Tahun Anggaran 2018 s/d 2020, berinisiatif mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 1,3 miliar.

Pengembalian tersebut, dilakukan oleh keluarga para tersangka, MA dan Y, disaksikan kuasa hukumnya, di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, pada Senin (14/11) lalu.

“Dengan adanya pengembalian ini, capaian upaya penyelamatan kerugian keuangan negara oleh tim penyidik telah mencapai Rp. 1.900.000.000,” sebutnya.

Uang tersebut, sementara dititipkan ke rekening milik Kejaksaan Negeri Nunukan, di Bank Mandiri Cabang Nunukan, yang kelak akan dipergunakan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara.

Teguh menegaskan, sesuai arahan Jaksa Agung RI Burhanuddin, proses hukum atas kasus tersebut, tetap berjalan karena berdasarkan pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, menyatakan pengembalian kerugian keuangan Negara, tidak menghapuskan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana. (Dzulviqor)

Exit mobile version