Site icon Kabar Nunukan

Kurir Buron ‘Edi Botak’ Diciduk BNNK Nunukan di Plafon Rumah

NUNUKAN, KN – Pelarian Edi Botak, seorang kurir narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berakhir dramatis. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Kalimantan Utara, menciduknya pada Rabu (12/11/2025) malam, setelah ia nyaris tertembak saat bersembunyi di atas plafon rumah tetangganya.

​Penangkapan Edi Botak ini menjadi pengembangan dari kasus sebelumnya, yang sekaligus membongkar jaringan yang diduga telah dua kali berhasil menyelundupkan narkotika dalam jumlah besar.

Buron yang ‘Meloloskan’ Sabu Dua Kali

​Kepala Kantor BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, dalam jumpa pers, Kamis (13/11/2025), mengungkapkan, Edi Botak adalah kurir dalam jaringan tersebut.

​”Edi Botak adalah salah satu kurir narkoba yang masuk daftar DPO. Edi sudah dua kali meloloskan sabu-sabu dari Nunukan,” tegas Anton.

Penyidik mengetahui Edi merupakan satu jaringan dengan Syachril alias Boneng, kurir yang telah ditangkap lebih dulu oleh BNNP Kaltara pada Kamis (23/10/2025) di Pelabuhan SDF Kota Tarakan.

Perintah dari Balik Jeruji, Pengakuan Boneng Ungkap Edi

​Saat petugas menangkap Boneng, ia kedapatan membawa satu bungkus teh Cina bertuliskan R1688 berisi kristal putih sabu-sabu dengan berat bruto 1.039 gram (sekitar 1 kg).

​Atas aksinya, penyidik menjerat Boneng dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

​Saat diinterogasi, Boneng yang juga warga Nunukan, mengaku diperintah langsung oleh Edi Botak. Sabu-sabu 1 kg itu rencananya Boneng serahkan kepada seseorang di Tarakan yang dikenal dengan panggilan “Jagonya”.

​”Pasca penangkapan Boneng, kita (BNNK Nunukan) mendapat lembar DPO dengan profil Edi Botak. Sejak itu pula kita lakukan pencarian,” jelas Anton.

Drama Penangkapan di Plafon, Nyaris Tertembak

​Pencarian terhadap Edi Botak, sang kurir narkoba buron, akhirnya membuahkan hasil. Jaring intel BNNK Nunukan berhasil melacak lokasi persembunyian Edi.

​”Saat kita coba tangkap, Edi bersembunyi di rumah tetangganya. Dia berada di atas plafon, hampir kami tembak,” lanjut Anton menceritakan detik-detik penangkapan dramatis tersebut.

Meraup Ratusan Juta dari Aksi Penyelundupan

​Terungkap bahwa aksi penyelundupan sabu-sabu yang melibatkan Boneng dan Edi bukan kali pertama. Ini adalah aksi kedua mereka.

​Saat ini, BNNK Nunukan masih terus mendalami kasus dan menelusuri keberadaan bandar narkoba yang mengendalikan Boneng dan Edi.

​”Penyidik dapat menjerat Edi Botak dengan ancaman Pasal 132 Undang-Undang Narkotika (percobaan atau permufakatan jahat). Kita masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap asal muasal barang, dan siapa pemiliknya,” tutup Anton. (Dzulviqor)

Exit mobile version