NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan barang milik negara eks hasil penindakan yang dilakukan oleh petugas Pabean, Satgas Pamtas RI-Malaysia, Polres Nunukan, KSKP Nunukan dan Lanal Nunukan, periode 2020 sampai dengan November 2022.
Plh Kepala Kantor Bea dan Cukai Nunukan, Agus Cahyono, mengatakan, barang-barang hasil tegahan tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala KantorPelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor S-26/MK.6/KNL. 1303/2022 tanggal15 November 2022 dan S-27/MK.6/KNL.1303/2022 tanggal 15 November 2022.
“Kita musnahkan barang barang illegal yang berpotensi kerugian negara sebesar Rp 861.851.720,”ujarnya, Kamis (24/11/2022).
Adapun barang-barang yang dimusnahkan, yaitu,
1. Minuman Mengandung Etil Alkohol merek Guinness, Beer Bintang, Black Jack, dan berbagai merek lainnya sebanyak 1.068 Botol, 788 Kaleng dan 11 Jerigen.
2. Hasil Tembakau merek SP86, Luffman, Coffee Stik dan berbagai merek lainnya sebanyak 43.837 batang.
3. Kosmetik dengan berbagai merek yang tidak memiliki izin BPOM sebanyak 200 set dan 7.866 pcs.
4. Obat Obatan dengan berbagai merk tanpa izin BPOM sebanyak 192 pcs.
5. Ballpress/rombengan sebanyak 48 karung.
6. Tas, dompet, sepatu, dan termos, sebanyak 100 pcs.
“Untuk minuman dengan ethil alkohol dimusnahkan dengan dihancurkan atau dilindas menggunakan roller, untuk produk tembakau dibakar, obat-obatan dipendam dalam tanah, sementara tas, dompet, sepatu dan termos dihancurkan dengan cara dirusak dengan alat potong,” jelasnya.
Agus Cahyono menegaskan, pemusnahan ini merupakan wujud dari komitmen Bea Cukai Nunukan untuk menjalankan fungsi sebagai community protector dalam menjaga perbatasan, dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan, gangguan keamanan, dan ketertiban masyarakat.
“Pemusnahan ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat terkait ketentuan Bea cukai, dan diharapkan semakin sinergy dengan selurih unsur aparat keamanan di perbatasan dalam mengamankan hak hak penerimaan negara, maupun dalam melindungi dari masyarakat dari masuknya barang barang berbahaya dari luar negeri,” tegasnya.
Hadir dalam acara tersebut, instansi pelabuhan dan aparat keamanan TNI – POLRI, serta unsur Yudikatif, Jaksa dan Hakim PN Nunukan. (Dzulviqor)