NUNUKAN – Pada Selasa (7/11/2023) lalu, Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan barang impor ilegal asal Malaysia, yang menyalahi ketentuan sebagaimana Pasal 53 undang undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana diubah dengan undang undang Nomor 17 tahun 2006.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan, antara lain :
1. 840 botol Minuman Mengandung Ethil (MME) alkohol berbagai merk.
2. 108.916 rokok hasil tembakau, berbagai merk.
3. 15.921 pcs kosmetik dan obat berbagai merk dan ukuran.
4. 117 koli ballpres berisi pakaian bekas dan sepatu bekas,
5. 9 bungkus barang lain tanpa dilengkapi izin instansi terkait.
Barang ilegal tersebut, berasal dari 52 kali penindakan di periode November 2022 sampai Oktober 2023.
‘’Perkiraan nilai barang tegahan sekitar Rp. 1.814.175.000, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp. 686.028.000.000,’’ ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan sejumlah cara. Untuk minuman beralkohol, sebagian dituang dalam drum berisi cairan detergen.
Sebagian digilas dengan alat berat, campur dengan kosmetik dan obat obatan.
Sementara untuk pakaian bekas dikubur dalam tanah, dan sepatu bekas, dipotong dengan gerinda.
Selain memusnahkan barang barang tegahan, KPPBC Nunukan juga menyerahkan 352 lembar karpet ilegal, bernilai Rp. 165.500.000 dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp. 118.181.000.
‘’Karpet tersebut, merupakan hasil dari 23 kali penindakan, di medio Juni 2022 hingga Agustus 2023,’’ kata Kusuma Santi Wahyuningsih. (Dzulviqor)