NUNUKAN, KN — Gelombang guncangan menerpa kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Nunukan, Kalimantan Utara. Koperasi Pegawai Negeri (KPN) ‘Sejahtera’, yang seharusnya menjadi pilar kesejahteraan, kini terjerat skandal korupsi dengan kerugian fantastis lebih dari Rp 12 miliar.
Setelah penyelidikan intensif, Polres Nunukan menetapkan dua orang sebagai tersangka: SH, seorang laki-laki, dan RB, seorang perempuan.
”Kami sudah tetapkan dua orang tersangka, masing-masing SH dan RB,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, saat dikonfirmasi.
Meskipun begitu, Wisnu belum bisa menjelaskan detail peran masing-masing tersangka. Proses pemberkasan kasus korupsi, lanjutnya, membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Hal ini pula yang membuat kedua tersangka belum ditahan.
”Kami menunggu petunjuk jaksa. Nanti kalau sudah P19, para tersangka akan kami tahan,” tegasnya.
Nasib KPN Sejahtera di Ujung Tanduk
Dengan terkuaknya kasus ini, muncul pertanyaan besar: apakah pemerintah daerah akan membekukan koperasi milik PNS ini?
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan Perdagangan Nunukan, Sabri, menjelaskan, pembekuan koperasi tidak bisa dilakukan secara gegabah. Ada prosedur dan aturan hukum yang harus diikuti.
”Ada aturan yang harus dipahami betul sebelum sanksi diberikan,” kata Sabri.
Ia menambahkan, pemerintah bisa membubarkan koperasi jika melanggar undang-undang atau dinyatakan pailit. Namun, karena koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan, keputusan harus diambil dengan sangat hati-hati.
Jejak Awal Korupsi KPN Sejahtera
Dugaan penyelewengan dana ini bermula dari laporan penyalahgunaan dana simpan pinjam anggota. KPN Sejahtera didirikan pada tahun 2001 untuk membantu PNS. Namun, seiring waktu, koperasi ini memperluas bisnisnya dengan meminjam modal dari bank untuk pembiayaan kredit kendaraan dan cicilan rumah.
Di sinilah dugaan korupsi mulai terjadi, yang akhirnya menimbulkan kerugian masif hingga Rp 12,5 miliar. Menurut Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, skandal ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2005.
Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini. Publik menanti kejelasan peran para tersangka serta nasib KPN Sejahtera ke depannya. (Dzulviqor)