Laporan Reporter Radio STI (Fajar)
TANJUNG SELOR, KN – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara memanggil Rektor Universitas Patria Artha (UPA), Bastian Lubis. Jaksa membutuhkan keterangan Bastian sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi belanja hibah Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Kaltara Tahun Anggaran 2021.
Kendala Jam Pelayanan Ramadan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan agenda pemanggilan tersebut. Namun, tim penyidik gagal memeriksa Bastian karena ia datang di luar jam pelayanan kantor.
“Penyidik menjadwalkan kehadiran yang bersangkutan pada Jumat (6/3) pukul 09.00 WITA. Namun, pemeriksaan urung berlangsung karena ia tiba di kantor Kejati Kaltara saat pelayanan sudah tutup,” kata Andi, Senin (9/3).
Andi menjelaskan aturan jam kerja selama Ramadan. Kantor Kejati Kaltara hanya melayani tamu hingga pukul 15.30 WITA. Saat Bastian menginjakkan kaki di kantor kejaksaan, para penyidik perkara sudah pulang.
“Selama Ramadan jam pelayanan hanya sampai pukul 15.30 WITA. Jadi penyidik yang akan memeriksa sudah tidak ada di kantor saat yang bersangkutan tiba,” ujarnya.
Menelusuri Keterlibatan Nama
Andi menyebut jaksa memanggil Bastian dalam kapasitas sebagai Rektor UPA di Sulawesi Selatan. Langkah ini merujuk keterangan saksi dan tersangka lain yang menyeret nama Bastian dalam proses penyidikan.
“Beberapa saksi dan tersangka menyebut nama yang bersangkutan mengetahui proses pelaksanaan kegiatan ASITA. Penyidik ingin mengonfirmasi hal itu,” ungkap Andi.
Selain jabatan rektor, jaksa menelusuri kemungkinan peran lain Bastian dalam proyek tersebut. Penyidik mendalami potensi jabatan tertentu yang Bastian duduki saat pengadaan aplikasi berlangsung.
“Kami akan mengonfirmasi apakah ia pernah menduduki jabatan lain yang berkaitan dengan kegiatan itu. Jika muncul hubungan dengan perkara, pasti ada dasar atau surat keputusannya,” jelas Andi.
Dasar Pemanggilan Saksi
Andi menegaskan timnya bekerja secara terukur. Munculnya nama saksi merupakan hasil telaah mendalam terhadap alat bukti yang sudah terkumpul.
“Penyidik biasanya menelaah keterhubungan dengan alat bukti lain seperti surat, petunjuk, serta keterangan saksi dan tersangka lainnya. Jadi nama seseorang tidak muncul secara tiba-tiba tanpa petunjuk sebelumnya,” tegas Andi.
Pihak Kejati Kaltara membuka peluang pemanggilan ulang jika keterangan Bastian masih kurang. Andi memastikan penyidikan terus bergerak dinamis guna menemukan fakta-fakta baru.
“Jika nanti tim memandang perlu penggalian keterangan lebih lanjut, kami akan menjadwalkan pemanggilan kembali,” tambahnya.
Status Tiga Tersangka
Sejauh ini, Kejati Kaltara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ASITA. Jaksa langsung menjebloskan dua orang, yakni SMDN dan SF, selama 20 hari ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial MI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terus mangkir.
Bastian Lubis pernah menjabat sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kalimantan Utara. Hingga berita ini tayang, Bastian belum memberi tanggapan resmi terkait pemanggilan dirinya.

