Site icon Kabar Nunukan

Korban Pembacokan Justru Tersangka Narkoba Setelah Laporkan Pelaku

Seorang pemuda di Nunukan, Kalimantan Utara, berinisial A (25) mengalami nasib apes. Ia menderita luka bacok dari temannya sendiri karena menagih utang penjualan sabu. Ketika A melapor, polisi justru menemukan fakta yang membuat dirinya menjadi tersangka. Kasus ini membongkar kedok A sebagai pemain narkoba, menjadikannya korban sekaligus tersangka.

Oleh: Dzulviqor

NunukanSenin, 17 November 2025

NUNUKAN, KN – Masalah ini bermula dari urusan utang piutang di bisnis gelap. Pemuda berinisial A (25), warga Jalan Straat Buntu, Nunukan Utara, mendatangi AA (19) di Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Awalnya, ​A menagih setoran hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu sebesar Rp750.000, dari barang yang selama ini AA edarkan.

​”Ceritanya A menagih utang hasil penjualan sabu-sabu ke AA. Tapi AA tidak punya uang. Cekcok pun berakhir ketika AA mengambil parang dan membacok A,” terang Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, pada Jumat (14/11/2025) lalu.

​Sebelum terjadi cekcok, A si pemain narkoba, mendesak anak buahnya, AA, agar segera melunasi setoran. Lantaran AA tidak punya uang, ia menjanjikan pembayaran setelah berhasil menjual sepeda motornya.

Janjian di Pondokan, Detik-detik Parang Melayang

​Mencari jalan keluar, AA kemudian mengajak A pergi bersama untuk menjual motor. Di tengah perjalanan, AA mengarahkan A ke Jalan Lingkar, tempat penjemuran rumput laut miliknya.

​”AA mengajak Korban (A) ke Jalan Lingkar. AA meminta A menunggu di luar, sementara itu ia masuk ke pondokan rumput laut. Dalihnya, menghubungi calon pembeli,” lanjut Sunarwan.

​Namun, AA tak kunjung keluar. A mulai curiga dan emosi karena utang tak kunjung terlunasi. Ia kembali memanggil dan mendesak AA membayar. Tepat saat itu, situasi memanas dan berubah menjadi ancaman fisik yang mengerikan.

​AA emosi terus A tagih. Ia keluar dari pondokan. Bukan uang yang ia bawa, melainkan sebilah parang.

​”AA emosi terus A tagih. Ia mengambil parang, keluar pondokan, dan langsung mengayunkan parangnya tiga kali ke tubuh A. Akibatnya, sabetan parang melukai tangan kiri A hingga robek,” imbuh Sunarwan.

​A tidak terima dengan luka di tangan kirinya, sehingga ia segera melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Nunukan.

Korban Melapor, Polisi Bongkar Kedok Pemain Narkoba

​Polisi segera menindaklanjuti laporan A. Saat penyidik mendalami latar belakang kasus penganiayaan, penyidik menemukan fakta tak terduga. Motif penganiayaan adalah penagihan uang setoran hasil penjualan sabu-sabu.

​Fakta ini mendorong Polsek Nunukan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan. Polisi kemudian menggeledah kamar kediaman A.

​”Polisi menemukan dua bungkus sabu-sabu seberat 0,17 gram di dalam kamar korban (A),” kata Sunarwan.

​Selain menemukan barang haram tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan peran A sebagai pelaku narkoba. Mereka mengamankan gunting, 35 plastik bungkus narkoba, kotak hitam kardus, keranjang putih, dan satu unit i Phone warna merah.

​”Penyidik melimpahkan kasus narkoba dengan tersangka A ini ke Satreskoba Polres Nunukan untuk penindakan lebih lanjut,” tegas Sunarwan.

Pemain Narkoba dan Anak Buah Sama-Sama Mendekam di Penjara

​Pada waktu yang sama, polisi juga berhasil menangkap AA, pelaku penganiayaan, di kediamannya di Kelurahan Selisun.

​Polisi menyita barang bukti dari tangan AA, berupa kaus hitam lengan pendek, celana levis biru, dan sebilah parang sepanjang sekitar 74 cm yang AA gunakan untuk membacok A.

​AA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

​Dengan demikian, A, yang awalnya datang sebagai korban, kini menyandang status tersangka kasus narkoba.

Exit mobile version