Seorang pemuda di Nunukan, Kalimantan Utara, berinisial A (25) mengalami nasib apes. Ia menderita luka bacok dari temannya sendiri karena menagih utang penjualan sabu. Ketika A melapor, polisi justru menemukan fakta yang membuat dirinya menjadi tersangka. Kasus ini membongkar kedok A sebagai pemain narkoba, menjadikannya korban sekaligus tersangka.
Oleh: Dzulviqor
Nunukan – Senin, 17 November 2025
NUNUKAN, KN – Masalah ini bermula dari urusan utang piutang di bisnis gelap. Pemuda berinisial A (25), warga Jalan Straat Buntu, Nunukan Utara, mendatangi AA (19) di Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Awalnya, A menagih setoran hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu sebesar Rp750.000, dari barang yang selama ini AA edarkan.
”Ceritanya A menagih utang hasil penjualan sabu-sabu ke AA. Tapi AA tidak punya uang. Cekcok pun berakhir ketika AA mengambil parang dan membacok A,” terang Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, pada Jumat (14/11/2025) lalu.
Sebelum terjadi cekcok, A si pemain narkoba, mendesak anak buahnya, AA, agar segera melunasi setoran. Lantaran AA tidak punya uang, ia menjanjikan pembayaran setelah berhasil menjual sepeda motornya.
Janjian di Pondokan, Detik-detik Parang Melayang
Mencari jalan keluar, AA kemudian mengajak A pergi bersama untuk menjual motor. Di tengah perjalanan, AA mengarahkan A ke Jalan Lingkar, tempat penjemuran rumput laut miliknya.
”AA mengajak Korban (A) ke Jalan Lingkar. AA meminta A menunggu di luar, sementara itu ia masuk ke pondokan rumput laut. Dalihnya, menghubungi calon pembeli,” lanjut Sunarwan.
Namun, AA tak kunjung keluar. A mulai curiga dan emosi karena utang tak kunjung terlunasi. Ia kembali memanggil dan mendesak AA membayar. Tepat saat itu, situasi memanas dan berubah menjadi ancaman fisik yang mengerikan.
AA emosi terus A tagih. Ia keluar dari pondokan. Bukan uang yang ia bawa, melainkan sebilah parang.
”AA emosi terus A tagih. Ia mengambil parang, keluar pondokan, dan langsung mengayunkan parangnya tiga kali ke tubuh A. Akibatnya, sabetan parang melukai tangan kiri A hingga robek,” imbuh Sunarwan.
A tidak terima dengan luka di tangan kirinya, sehingga ia segera melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Nunukan.
Korban Melapor, Polisi Bongkar Kedok Pemain Narkoba
Polisi segera menindaklanjuti laporan A. Saat penyidik mendalami latar belakang kasus penganiayaan, penyidik menemukan fakta tak terduga. Motif penganiayaan adalah penagihan uang setoran hasil penjualan sabu-sabu.
Fakta ini mendorong Polsek Nunukan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan. Polisi kemudian menggeledah kamar kediaman A.
”Polisi menemukan dua bungkus sabu-sabu seberat 0,17 gram di dalam kamar korban (A),” kata Sunarwan.
Selain menemukan barang haram tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan peran A sebagai pelaku narkoba. Mereka mengamankan gunting, 35 plastik bungkus narkoba, kotak hitam kardus, keranjang putih, dan satu unit i Phone warna merah.
”Penyidik melimpahkan kasus narkoba dengan tersangka A ini ke Satreskoba Polres Nunukan untuk penindakan lebih lanjut,” tegas Sunarwan.
Pemain Narkoba dan Anak Buah Sama-Sama Mendekam di Penjara
Pada waktu yang sama, polisi juga berhasil menangkap AA, pelaku penganiayaan, di kediamannya di Kelurahan Selisun.
Polisi menyita barang bukti dari tangan AA, berupa kaus hitam lengan pendek, celana levis biru, dan sebilah parang sepanjang sekitar 74 cm yang AA gunakan untuk membacok A.
AA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Dengan demikian, A, yang awalnya datang sebagai korban, kini menyandang status tersangka kasus narkoba.

