NUNUKAN – Konsulat RI di Tawau, Malaysia, memfasilitasi pemulangan 92 orang WNI bermasalah dari Depot Imigresen Tawau (DIT) yang telah selesai menjalani proses hukum.
Pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan menggunakan Ferry penyeberangan yang disediakan secara khusus, Kamis (15/12).
Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya (Pensosbud) KRI Tawau, Emir Faisal, mengatakan, para WNI yang dideportasi kali ini terdiri dari 70 orang pria, 20 orang Wanita, 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.
‘’Para WNI yang dideportasi ini sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia, umumnya sebagian besar pelanggaran keimigrasian sebanyak 81 kasus, sisanya terkait kasus narkoba 7 kasus dan tindak pidana lainnya 4 kasus,’’ jelasnya.
Lanjut Emir, para deportan, berasal dari berbagai wilayah provinsi di Indonesia, dengan rincian, Kalimantan Utara sebanyak 30 orang, Sulawesi Tenggara 4 orang, Sulawesi Selatan 48 orang, Sulawesi Barat 3 orang, Sulawesi Tengah 2 orang, Nusa Tenggara Timur 3 orang, dan Jawa Timur sebanyak 2 orang.
Sebelum deportasi para WNI tersebut diverifikasi oleh Tim Satgas KRI Tawau guna memastikan kewarganegaraan mereka guna penerbitan SPLP.
Termasuk memastikan kesehatan dan kesiapan para deportan untuk proses pemulangan.
‘’Para WNI ini akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing,’’ kata Emir. (Dzulviqor)