Site icon Kabar Nunukan

KNPI Tana Tidung Peringatkan Pihak Lain, Tegaskan Kepengurusan Ismaliansyah Resmi dan Sah

Laporan Reporter Radio STI (Lisa)

TANA TIDUNG, KN – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tana Tidung mengumumkan secara resmi kepengurusan baru mereka kepada sejumlah pejabat dan organisasi di kabupaten tersebut. Pada 11 Desember 2025, DPD KNPI Tana Tidung mengirimkan surat pemberitahuan kepada Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0914, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, serta seluruh OKP se-Kabupaten Tana Tidung.

​Ismaliansyah Pimpin KNPI Tana Tidung

​KNPI Tana Tidung menuntaskan Musyawarah Daerah (MUSDA) mereka pada 1 November 2025. Bertempat di Kaisar Belumu Guest House & Cafe Resto, Kecamatan Sesayap, MUSDA tersebut menetapkan Ismaliansyah, S.IP, secara aklamasi sebagai Ketua DPD KNPI Kabupaten Tana Tidung untuk periode 2025-2028.

​Kepengurusan di bawah Ismaliansyah menekankan keabsahan hukum mereka. Mereka berpegang pada legalitas di tingkat pusat dan daerah:

  • ​Kepengurusan DPP KNPI pimpinan Muhammad Ryano Satrya Panjaitan sah, merujuk SK Kemenkumham Nomor AHU-0001273.AH.01.08 Tahun 2022.
  • ​SK DPP KNPI Nomor: KEP.211/DPP-KNPI/IV/2025 mengesahkan Niko Ruru sebagai Ketua DPD I KNPI Provinsi Kalimantan Utara.
  • ​DPD KNPI Provinsi Kalimantan Utara selanjutnya mengesahkan DPD II KNPI Kabupaten Tana Tidung melalui SK Nomor KEP.009/DPD-KNPI-KALTARA/XI/2025.
  • ​Secara formal, Kesbangpol Tana Tidung mendaftarkan kepengurusan DPD KNPI Tana Tidung melalui Surat Keterangan Lapor (SKL) Nomor: 200.1.4.11/140/BKBP-KTT/XI/2025.

​Sekretaris DPD KNPI Tana Tidung, Natalus Jhon, memberikan penegasan. “Kami telah menuntaskan Musyawarah Daerah dan menghasilkan kepengurusan yang sah secara konstitusional. Pengesahan ini didukung penuh oleh SK Kemenkumham yang menaungi DPP KNPI, hingga terdaftar resmi di Kesbangpol Tana Tidung.” ujarnya, Senin, 15 Desember 2025.

​Ancaman Hukum untuk Pengguna Atribut Ilegal

Selain itu, DPD KNPI Tana Tidung mengeluarkan peringatan keras kepada pihak-pihak lain. Mereka menegaskan, upaya kelompok atau individu yang masih mengatasnamakan lembaga KNPI dan berencana menggelar Musda merupakan tindakan yang tidak sah secara konstitusional.

​Nataljus Jhon melanjutkan, “Surat pemberitahuan ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan nama atau atribut KNPI. Kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana, sesuai peraturan yang berlaku.” tambahnya.

​Lanjutnya, KNPI mendaftarkan merek mereka sejak 10 Januari 2017 dengan Nomor Pendaftaran IDM000616466.

​Undang-undang mengatur ancaman sanksi pidana untuk pelanggaran hak merek dan hak cipta:

  • ​Pasal 100 ayat (1) UU 20/2016 mengatur, pelaku yang menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
  • ​Pasal 100 ayat (2) UU 20/2016 mengatur, pelaku yang menggunakan merek mirip secara pokok dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
  • Tidak hanya sanksi pidana, pengadilan juga memerintahkan penyitaan dan pemusnahan barang-barang yang menggunakan merek yang melanggar.
  • Sebagai tambahan, Pasal 114 UUHC 2014 mengatur, pelaku pelanggaran hak cipta terancam denda maksimal Rp100 juta.

​Dengan kepemimpinan baru Ismaliansyah, DPD KNPI berharap organisasi semakin solid. Mereka berkomitmen memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan di Kabupaten Tana Tidung.

Exit mobile version