Connect with us

Hi, what are you looking for?

Advetorial

Ketua GoB Minta Pemerintah Daerah Serius Sikapi Persoalan Korporasi dengan Masyarakat Dayak Agabag di Sebuku

NUNUKAN – Green of Borneo (GoB) menyoroti kebijakan pemerintah dalam hal penerbitan perijinan usaha perkebunan kelapa sawit, HTI dan tambang di Kabupaten Nunukan yang mengkibatkan terjadinya tumpang tindih klaim terkait areal-areal pengelolaan masyarakat, lahan pertanian, kampung dan hutan adat, yang dikhawatirkan dapat menjadi pemicu punahnya sumber-sumber penghidupan bagi masyarakat adat yang berada di lima Desa Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Ketua GoB, Nelwan mengungkapkan keprihatinanya dalam melihat fenomena ini, sebab pembangunan yang tidak berkeadilan tersebut berpotensi mengahncurkan struktur sosial dan budaya masyarakat setempat.

“Hilangnya penguasaan masyarakat asli atas wilayah-wilayah adat mereka dan lahan-lahan potensial yang mendukung ketersedian sumber-sumber kehidupan, tentu sangat memprihatinkan,” ujar Nelwan, Kamis (13/4) kemarin.

Dia menambahkan, GoB dalam dua tahun terakhir ini telah melakukan pendampingan terhadap masyarakat adat dayak agabag yang bermukim dan tinggal di wilayah Kecamatan Sebuku secara turun temurun.

Keberadaan masyarakat adat dayak agabag disana dibuktikan dengan bukti adat yang diwarisakn leluhur nenek moyang masyarakat adat dayak agabag.

“Struktur sosial dan budaya yang diwariskan secara turun temurun mengandung hukum adat yang mengatur dan menjaga keseimbangan, kekeluargaan dan kedamaian dalam kehidupan Masyarakat Adat Dayak Agabag,” imbuhnya.

Menurutnya, masyarakat adat Dayak Agabag sejak 2500 sebelum Masehi (SM) sampai sekarang didiami oleh leluhur nenek moyang Dayak Agabag di wilayah Sungai Sembakung, Sungai Sebuku, Sungai Tulid, Sungai Tikung, Sungai Sumalumung dan Sungai Sadalid.

Sementara itu, mantan kepala Desa Tetaban, Jonni mengatakan, hadirnya perusahaan perkebunan sawit PT. Karang Joeang Hijau Lestari (KHL) dan PT. Bulungan Hijau Perkasa di wilayah masyarakat adat Dayak Agabag memicu terjadinya konflik dan sengketa lahan yang berkepanjangan.

Baca Juga:  Masjid Al-Muqaddis Nunukan Adakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Kehadiran korporasi ini bahkan diduga kuat telah melakukan upaya intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Dayak Agabag.

“Sejak tahun 2010 hingga 2022, 11 anggota masyarakat Dayak Agabag mengalami kriminalisasi. Di Desa Tetaban, tercatat 4 orang warga mengalami kriminalisasi selama periode 2010-2022, di Desa Melasu Baru, pada 2020, 2 orang warga mengalami kriminalisasi, di Desa Bebanas, pada 2021, tercatat ada 4 orang warga yang dikriminalisasi. Sedangkan di Desa Lulu dan Sujau, satu warganya mengalami kriminalisasi pada tahun 2022 ini,” jelas Jonni.

Oleh karenaya, GoB melakukan berbagai upaya untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat Dayak Agabag guna memperjuangkan hak atas tanah mereka.

Salah satu upaya yang sedang ditempuh saat ini adalah mengajukan permohonan informasi publik kepada lembaga/instansi terkait guna mendapatkan data perijinan HGU Perusahaan Perkebunan Sawit PT. KHL dan PT. BHP di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.

Namun hingga saat ini, lembaga terkait yaitu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nunukan tidak merespon permohonan yang disampaikan.

“Terkait ini, bersama dengan masyarakat, kami berencana untuk membuat laporan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik di Tanjung Selor sesuai dengan aturan UU No.14 Tahun 2008,” kata Nelwan.

Dia menegaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan harus segera mengambil tindakan untuk menghentikan kriminalisasi, intimidasi dan perampasan hak-hak masyarakat adat Dayak Agabag.

“Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Utara juga kami harapkan dapat mendorong penyelesaian konflik yang terjadi dengan mengedepankan proses-proses mediasi daripada proses-proses hukum,” harap Nelwan. (Hadi Trisno Nugroho)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.