NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan vendor dan pegawai RSUD Nunukan, yang terlibat dalam dugaan penyelewengan anggaran Covid-19.
Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuty mengatakan, sejauh ini Jaksa sudah memeriksa 30 orang saksi dari RSUD Nunukan, termasuk belasan perusahaan vendor / penyedia jasa, dari total 33 perusahaan yang tersebar di sejumlah daerah di Kaltara, hingga Balikpapan, Kalimantan Timur.
‘’Untuk pemeriksaan pihak RSUD, yang belum kita panggil hanya tinggal eks Bendahara NH, dan eks Dirutnya, D,’’ ujar Ricky, Sabtu (1/6/2024).
Pada dasarnya, Kejaksaan Negeri Nunukan sudah bisa menetapkan siapa tersangka kasus ini.
Kendati demikian, penghitungan kerugian Negara harus melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
‘’Dan saat kita lakukan pemeriksaan bersama BPKP, kita kembali temukan ada potensi pembayaran dan penganggaran ganda di periode Januari sampai Desember 2021.Akhirnya kita mundur ke belakang, kita sita arsip tahun 2021, untuk memeriksa adanya kerugian Negara yang lebih besar dari temuan awal kita,’’ ujar Ricky lagi.
Ia menjelaskan, awalnya, Jaksa hanya fokus pada dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 di tahun 2022.
Di tahun tersebut, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp. 3,6 Miliar.
Namun demikian, setelah BPKP mengaudit langsung laporan tahun 2021, kembali ditemukan potensi keuangan Negara yang lebih besar.
‘’Atas dasar itulah, BPKP meminta kami untuk membantu sortir dokumen dan arsip tahun 2021 yang telah kami amankan. Ada potensi kerugian Negara jauh lebih besar lagi. Jadi kita menentukan ruang lingkup dulu, dan total nominal yang diaudit untuk Tahun 2021, sebesar Rp 45 Miliar,’’ jelas Ricky.
‘’Kita belum tahu berapa kerugian Negara dari hasil pengembangan penyidikan. Yang jelas, jumlahnya lebih besar dari Rp 3,6 m di Tahun 2022 itu,’’ tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan BLUD RSUD yang dianggarkan untuk penanganan Covid-19, dan belanja obat, akibat penyalahgunaan wewenang.
“Penyelidikan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kita lakukan 22 November 2023. Kita temukan adanya potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang dalam alokasi anggaran BLUD RSUD Nunukan Tahun anggaran 2021 dan 2022, dengan nilai Rp 3 miliar lebih,” ujar Kajari Nunukan, Teguh Ananto.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ditemukan fakta yang menyatakan pada 2021 dan 2022, terdapat dana Covid-19 yang telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (Dzulviqor)