Site icon Kabar Nunukan

Kembali Mencuri Saat Baru Bebas Penjara, Laki Laki Ini Dipenjarakan Adik Kandung

NUNUKAN – AM (32) warga Jalan Pelabuhan Baru, Nunukan Timur, dipenjarakan adik kandungnya, Rosna (27), akibat mencuri dua unit handphone, untuk judi online dan narkoba.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, IPTU. Lusgi Simanungkalit, mengatakan, Rosna yang merupakan seorang pekerja honorer, sangat kecewa dengan perilaku saudara kandungnya karena tidak bisa pulih dari kebiasaan buruknya.

‘’AM ini adalah kakak kandungnya yang baru saja bebas penjara beberapa bulan akibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). AM kembali melakukan pencurian, dan tega mencuri barang berharga milik adiknya,’’ ujarnya, Senin (29/8).

Aksi pencurian dilakukan pada Rabu (24/8), sekira pukul 17.00 WITA, dengan kerugian materi diperkirakan senilai Rp. 13.400.000.

Awalnya Rosna mendatangi SPKT Polres Nunukan, membuat laporan kehilangan dua unit handphone, masing-masing, iPhone xs max dan Samsung A02s yang diletakkan di atas meja dalam kamar.

‘’Saat kejadian, korban sedang memasak di dapur. Tidak ada orang lain selain kakak kandungnya. Pelaku memiliki catatan kriminal, dia kami amankan pada 2019 lalu, dengan kasus Curas,’’ jelasnya.

Polisi lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri dan bersembunyi di Kecamatan Sebatik Barat.

Saat diamankan, pelaku mengakui bahwa ia telah menggadaikan handphone Samsung A02s.

‘’Kami ambil Hp yang ia gadai, dan kita amankan. Sementara satu Hp lain, yang I phone, dia bilang hilang. Kami masih melakukan pencarian,’’ katanya lagi.

Meski pencurian dilakukan oleh kakak kandungnya, Rosna tetap bertekat untuk melanjutkan proses kasus tersebut.

Rosna mengaku, kakak kandungnya justru meresahkan dan jadi beban keluarganya.

‘’Ya bagaimana lagi, akhirnya kita proses kembali. Pelaku ini adalah penangguran, ia mencuri untuk dijual, lalu hasilnya digunakan untuk judi online dan narkoba,’’ katanya. (Dzulviqor)

Exit mobile version