NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, melimpahkan berkas kasus pidana korupsi kegiatan Pembangunan Septic Tank Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020, Selasa (24/1/2023).
Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuty mengatakan, berkas dimaksud dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu (11/1/2023).
‘’Hari ini, kita lakukan penyerahan penyerahan tahap II, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda untuk segera disidangkan,’’ ujarnya, saat dihubungi.
Sementara ini, para tersangka, dititipkan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan.
Para Tersangka, disangka melanggar Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Dzulviqor)