NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, fokus memantau kebakaran lahan yang belakangan kembali marak terjadi di Pulau Nunukan, Kalimantan Utara.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandya, mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan ketat dan memberikan konsen khusus untuk masalah ini.
‘’Selama ini pembakaran lahan terjadi, kurang dari dua hektar. Dan perlu dicatat, lahan yang terbakar bukan kawasan hutan, melainkan lahan masyarakat yang akan dijadikan kebun,’’ ujarnya, Rabu (15/3/2023).
Taufik menegaskan, masih ada batas toleransi, ketika pembakaran lahan dilakukan dibawah 2 ha.
Jika nantinya terjadi upaya pembakaran lahan dengan luasan lebih 2 ha, maka tentu akan ada konsekuensi hukum dan ancaman pidana.
Ia melanjutkan, pada prinsipnya, membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang.
Namun, ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar ini, memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini, adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektar per kepala keluarga, untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal.
‘’Membakarnya juga ada aturannya, seperti harus ada sekat bakar untuk mencegah nyala api menjalar ke sekelilingnya,’’ jelas Taufik.
Polres Nunukan, juga telah mengeluarkan peringatan sekaligus imbauan atas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar ini.
Imbauan tersebut, dituangkan dalam sebuah baliho, berisi sejumlah poin imbauan yang dipasang di daerah rawan.
Dia menambahkan, bagi warga yang melihat peristiwa kebakaran lahan dapat menghubungi call center 0821 5507 2538
‘’Pelaku pembakaran hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,’’ tutup Taufik. (Dzulviqor)