NUNUKAN – Angka kasus perceraian di Kabupaten Nunukan, pada 2022 mengalami peningkatan sebanyak 5,84 persen dibandingkan dengan data pada 2021 lalu.
‘’Secara umum, data kasus cerai meningkat 5,84 persen. Tahun 2021 tercatat sebanyak 257 kasus dan tahun 2022 sebanyak 272 kasus,’’ ujar Humas Pengadilan Agama (PA) Nunukan, Feriyanto, Sabtu (18/2/2023).
Feri menyebut, kasus perceraian yang ditangani PA Nunukan pada 2022, didominasi oleh gugatan dari pihak istri.
Hanya saja, tidak ada data rinci, dari kalangan mana saja yang lebih banyak bercerai. Berapa banyak kasus cerai ASN, dan angka cerai dari kalangan lainnya.
‘’Perceraian lebih banyak terjadi karena cerai gugat, yakni perkara yang gugatannya diajukan oleh pihak istri yang telah diputus oleh Pengadilan. Bukan cerai talak,’’ jelas Feriyanto.
Adapun pemicu perceraian sebagian besar disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus terjadi.
Selain itu, ada juga yang dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi, perselingkuhan, serta adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
‘’Secara tren, kasus perceraian di Nunukan setahun belakangan cenderung fluktuatif. Faktor ketidak cocokan, ekonomi, candu judi dan perselingkuhan, melatarbelakangi perceraian yang terjadi,’’ kata Feriyanto. (Dzulviqor)