NUNUKAN – Polisi membekuk seorang karyawan perusahaan perkebunan PT. Bumi Seimanggaris Indah (BSI), YPH (25), setelah melakukan pengejaran lebih dari sepekan lamanya.
YPH yang merupakan warga Flores, Nusa Tenggara Timur ini, melakukan penusukan terhadap rekan kerjanya, Gerson Mobata (35), menggunakan sangkur, sehingga korban mengalami luka tusukan sedalam 2 cm, yang nyaris merenggut nyawanya.
‘’Peristiwa tersebut terjadi pada 27 November 2023 lalu, di Rayon C PT BSI yang beralamat di RT 07 Desa Sekaduyan Taka, Seimanggaris. Pelaku sempat menikam perut korban, saat hendak menghunjamkan sangkurnya lebih dalam, laki laki asal Kota Kupang tersebut, sempat melakukan perlawanan dan berhasil menahan tusukan sangkur,’’ ujar Kapolsek Nunukan, AKP Muhammad Karyadi, Senin (4/12/2023).
Pelaku, memendam rasa sakit hati karena korban sering merundung dan terlalu banyak ikut campur urusannya.
Sesaat sebelum kejadian, YPH yang berada di rumahnya, memanggil rekan kerjanya Gerson.
‘’Korban ini dipanggil, Gerson, sini kamu, ada saya mau bisik kamu. Korban datang dan mendekatkan telinganya untuk mendengar bisikan tersebut. Akan tetapi, pelaku tiba tiba menikam ulu hati korban,’’ ujarnya lagi.
Korban berusaha sekuat tenaga menahan upaya pelaku yang ingin menusukkan sangkur yang telah menancam di bagian tubuhnya lebih dalam.
Darah mulai bercucuran dari luka tusukan, membuat penglihatan korban gelap dan ia pun terjatuh bersandar di drum air yang ada di dalam rumah pelaku.
‘’Melihat kondisi korban, pelaku langsung melarikan diri ke hutan. Kebetulan saat itu ada teman korban datang dan segera melepas bajunya untuk menutupi luka korban agar pendarahan tidak terlalu hebat. Teman korban juga berteriak teriak memberitahukan penusukan tersebut,’’ jelasnya.
Peristiwa tersebut, lalu sampai ke Polisi, dan upaya pengejaran dilakukan. Sayangnya, polisi tidak berhasil menemukan pelaku, meski pengejaran terus dilakukan sampai sepekan lamanya.
Tak mau berhenti mengejar, polisi akhirnya menemukan jejak pelaku pada Minggu (3/12/2023) sore.
Pelaku diketahui bersembunyi di sebuah kebun kelapa sawit milik salah satu warga di wilayah Desa Samaenre Semaja Kecamatan Seimenggaris. Pelakupun berhasil diringkus tanpa perlawanan.
‘’Pelaku mengakui perbuatannya. Ia menikam korban dengan sangkur, akibat korban sering mengusik pelaku dan kerap mengeluarkan kata kata makian yang tak enak didengar. Pelaku juga terlalu sering ikut campur urusan pelaku,’’ tegas Karyadi.
Polisi menemukan fakta tentang riwayat pelaku. Pelaku merupakan eks TKI Malaysia, yang pernah bekerja sebagai sekuriti pengolahan air bersih di Lahad Datu Malaysia pada 2013.
Pada 2016, saat pelaku berusia 17 tahun, ia terlibat kasus pembunuhan, dan dipidana penjara selama 4 tahun 8 bulan di penjara Tawau, Malaysia.
Setelah bebas pada 2021, ia dibawa ke penampungan deportan, dan dideportasi ke Indonesia.
Bersama pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain, sebilah sangkur stainlees berukuran 19 cm, sejumlah pakaian pelaku, ada celana pendek dan celana panjang warna hitam, serta kaos lengan pendek warna kuning.
‘’Pelaku kita jerat dengan Pasal 2 Ayat (2) undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, subsider pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,’’ kata Karyadi. (Dzulviqor)