Site icon Kabar Nunukan

Jumlah Penduduk Bertambah, Parlemen Nunukan Berpotensi Menjadi 30 Kursi

Ketua KPU Nunukan, Rahman, SP.

NUNUKAN – Jumlah kursi parlemen di Kabupaten Nunukan berpotensi bertambah pada Pemilu 2024, seiring peningkatan jumlah penduduk yang signifikan.

‘’Terkait dengan data Disdukcapil Nunukan yang mencatat jumlah penduduk sebanyak 200.138 jiwa pada 2022, jika tidak ada perubahan jumlah dan dirilis oleh KPU RI, maka potensi penambahan dari 25 kursi menjadi 30 kursi di Pemilu 2024 ada,’’ ujar Ketua KPU Nunukan, Rahman, Rabu (14/9).

Rahman menjelaskan, prinsip penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana dijelaskan pada Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 191, jumlah DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 20, dan paling banyak 55 kursi.

Jika jumlah penduduk lebih dari 100.000 – 200.000, memperoleh alokasi kursi 25. Jika jumlah penduduk berkisar antara 200.000 – 300.0000, maka alokasinya adalah 30 kursi.

‘’Jika sudah ditetapkan jumlahnya lebih 200.000 itu, maka selanjutnya ada di Pasal 195. Kpu menyusun dan menetapkan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota’ ’jelas Rahman.

Sebagai informasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, mencatat angka pertambahan jumlah penduduk cukup signifikan selama 7 bulan terakhir.

Pada 2021 terdata jumlah penduduk sebanyak 194.119 jiwa, lalu per Juli 2022, mengalami penambahan 6.019 jiwa, menjadi 200.138 jiwa.

“Masih harus dilakukan penunggalan, artinya masih diproses terkait kegandaan, sandingan data kematian dan lainnya.Data bersih inilah yang nantinya akan menjadi acuan untuk dilakukan penyusunan Dapil,” katanya. (Dzulviqor)

Exit mobile version