Site icon Kabar Nunukan

Jumlah Kasus Perkawinan Anak Naik, DSP3A Nunukan Khawatir Ada Kampung Janda

NUNUKAN – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, menyatakan, kekhawatiran terkait tingginya angka pernikahan usia dini yang berisiko meningkatnya angka kasus perceraian, di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala DSP3A Nunukan, Faridah Aryani, mengatakan, pernikahan anak di Nunukan, sebagian besar diinisiasi oleh para orang tua, melalui nikah siri.

‘’Secara data, DSP3A mengeluarkan dispensasi nikah itu 23 lembar pada 2022. Masalahnya, yang menikah siri ini tidak terbendung dan menjadi masalah serius,’’ ujarnya, Sabtu (14/1/2023).

Kata Faridah, meski penerbitan rekomendasi pernikahan anak harus melalui prosedur yang tidak mudah, banyak orang tua yang melakukan jalan pintas melalui nikah siri terlebih dahulu.

‘’Orang tua menikahkan dulu anaknya secara siri, baru mendatangi kami meminta rekomendasi. Ini kan termasuk tipu daya, dan kami tidak bisa mencegah pernikahan dini yang diinisiasi orang tua anak selaku pemegang hak mutlak bagi putra putrinya. Tapi beberapa kasus, kita tidak mau keluarkan rekomendasi,’’ jelasnya.

Menurut Farjda, tidak sedikit usia pernikahan dini tak berumur panjang, diantaranya ada yang hanya bertahan tiga bulan, enam bulan dan waktu dibawah setahun.

‘’Kalau angka pernikahan anak tinggi, angka perceraian tentu tinggi. Tidak menutup kemungkinan ada kampung janda seperti wilayah perkotaan di Jawa sana. Ini menjadi bahan pemikiran kami juga,’’ lanjut Faridah.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya masih mencoba melakukan komunikasi dan mencoba meminta pendapat para ulama di Nunukan, apakah boleh dirumuskan sebuah punishmen atau sanksi bagi anak dibawah umur yang dinikahkan siri tanpa rekomendasi DSP3A, Dinas Kesehatan, dokter kandungan/bidang dan Psikolog sebagaimana MoU yang ada.

Apalagi, sejauh ini, data data yang diperoleh baru kasus pernikahan dini dari Pengadilan Agama yang notabene Muslim.

DSP3A masih butuh data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk mengetahui berapa banyak jumlah pernikahan dini diluar mereka yang beragama Islam.

‘’Angka pernikahan dini tinggi, potensi perceraian juga tinggi. Tentu mereka belum matang secara psikologi, karena mereka adalah anak anak yang dipaksa dewasa. Nah janda janda muda ini kita takutkan terjerumus pada pergaulan bebas, dan menjadi masalah baru, dengan trend internet yang kian terbuka saat ini,’’ kata Faridah. (Dzulviqor)

Exit mobile version