Site icon Kabar Nunukan

Jelang Ramadan 1444 H, Seluruh THM dan Panti Pijat di Nunukan Wajib Tutup

NUNUKAN – Menyambut Ramadan 1444 Hijriah / 2023 Masehi, Pemerintah Kabupaten Nunukan, mengeluarkan Surat Edaran (SE) BupatiNomor 002/450/Setda-Kesra/III/2023 tentang penertiban kegiatan THM, rumah makan, restoran, pedagang makanan/minuman, selama bulan suci Ramadan.

Plt Kasat Pol PP Nunukan, Hasmuni, mengatakan, dalam SE tersebut Bupati Nunukan memerintahkan para pengusaha THM, untuk menutup sementara usahanya, terhitung dua hari sebelum masuk Bulan Ramadan, sampai dua hari pasca Lebaran Idulfitri.

“Larangan tersebut, berlaku untuk usaha Pub, Bar, panti pijat dan arena biliar,” ujar Hasmui, Senin (20/3/2023).

Sementara untuk tempat karaoke keluarga, dipersilahkan membuka usahanya, mulai pukul 21.00 – 24.00 WITA.

“Kepada pemilik restoran/rumah makan, diminta tidak melakukan usahanya di siang hari untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” imbuhnya.

Adapun pelanggaran terhadap ketentuan ini, akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha, penutupan usaha, sampai sanksi pidana berdasarkan pasal 10, pasal 19, dan pasal 21 Perda Kabupaten Nunukan Nomor 6 tahun 2010 tentang izin usaha, rekreasi, dan hiburan umum.

Pasal 16 serta pasal 17 Perda Kabupaten Nunukan Nomor 11 tahun 2007, tentang ketertiban sosial di Kabupaten Nunukan.

“Diharap peran serta masyarakat untuk melapor ketika melihat pelanggaran. Ada lima Nomor handphone sejumlah pejabat Satpol PP Nunukan, tercantum dalam SE, silahkan dihubungi,” kata Hasmuni. (Dzulviqor)

Exit mobile version