Site icon Kabar Nunukan

Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Kepemilikan 72 Butir Ekstasi Milik Oknum ASN Samsat Nunukan

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan, mengembalikan berkas perkars kepemilikan narkoba yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Samsat Bapenda Nunukan, Kalimantan Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan, Amrizal Riri Riza, mengatakan, Jaksa butuh penjelasan mendetail atas status dan peran salah satu tersangka berinisial HR dalam perkara dimaksud.

“Berkasnya P19, kita minta ada pendalaman terkait status HR. Dalam berkas kan HR disebut sebagai perantara atau penghubung. Nah kita butuh mengerti seberapa jauh perannya,” ujarnya, Kamis (29/12/2023).

Kejelasan status HR, ditegaskan Amrizal, perlu diperjelas, karena menyangkut putusan hukum yang mempengaruhi masa depan seseorang.

Dalam penerapan pasal yang disangkakan dalam berkas perkara, HR dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) yang berarti konsekuensi hukuman sama berat dengan pengedar.

“Itu yang kita minta Polisi kembangkan lagi, konfrontir kembali, karena analisa kami, HR hanyalah pemberi informasi, dan jeratan pasal 131 UU Narkoba, mungkin lebih cocok,” jelasnya.

Diberitakan, Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan tiga tersangka pemain pil ekstasi, di Jalan Teuku Umar Rt 12, Nunukan Tengah, Rabu (13/9/2023) lalu.

Tiga tersangka tersebut, yakni, RA (35), warga Jalan Teuku Umar Rt 12, Nunukan tengah, yang merupakan oknum PNS pada Kantor UPTD Bapenda Samsat, Nunukan.

Kemudian HR (35) DAN PD (33), warga Gang Damai Rt 06, Nunukan Selatan.

Polisi menyangkakan Pasal 114 ayat (2) junto 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dzulviqor)

Exit mobile version