Site icon Kabar Nunukan

Jaksa Akan Periksa 30 Perusahaan Rekanan, Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid 19 Sebesar Rp 3 Miliar di RSUD Nunukan

NUNUKAN – Penyidikan perkara kasus dugaan penyelewengan anggaran penanganan Covid-19, sebesar Rp 3 miliar dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan, tahun 2021-2022, terus berlangsung.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuty, mengatakan, lambannya penyidikan, karena padatnya agenda kedinasan serta hajatan pesta demokrasi 2024.

‘’Tapi kita terus lakukan pemeriksaan. Dua minggu ke depan, kita akan periksa banyak saksi, termasuk ada 30 orang pimpinan perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa bagi RSUD Nunukan,’’ ujar Ricky, pada Senin (19/2/2024) lalu.

Dia menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap tiga puluh orang pimpinan perusahaan rekanan, yang tersebar disejumlah daerah, antara lain,Nunukan, Tarakan, Tanjung Selor, dan Balikpapan, Kalimantan Timur.

‘’Peran perusahaan dan keterangan mereka, menjadi point penting dan paling diharapkan penyidik, untuk membantu dalam pengungkapan gelontoran dana Covid 19 yang diduga terjadi penyelewengan serta adanya penyalahgunaan wewenang ini,’’ imbuh Ricky.

Lanjut dia, penyidik juga akan memeriksa internal RSUD dan sejumlah pejabat di Pemkab Nunukan yang secara administrasi dianggap mengetahui regulasi serta mekanisme pengelolaan managemen RSUD Nunukan.

‘’Pemeriksaan terus berjalan. Besaran anggaran yang diduga diselewengkan, juga tidak menutup kemungkinan bertambah nilainya,’’ sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Nunukan, tengah menyidik dugaan penyalahgunaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan, dengan asumsi kerugian negara lebih Rp 3 miliar pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Kajari Nunukan Teguh Ananto mengatakan, pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan BLUD RSUD yang dianggarkan untuk penanganan covid-19, juga belanja obat, akibat penyalahgunaan wewenang. (Dzulviqor)

Exit mobile version