Site icon Kabar Nunukan

Jaga Netralitas Pemilu, LSM Tolak Satu Calon Anggota Bawaslu Nunukan

NUNUKAN- Bawaslu RI diminta tidak meloloskan salah satu calon anggota Bawaslu Kabupaten Nunukan, karena terindikasi kuat diduga terlibat dalam politik praktis.

Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Pancasila Jiwaku (LSM Panjiku) Nunukan, Haris Arleck mengatakan, satu calon anggota Bawaslu Kabupaten Nunukan yakni IS dapat dibuktikan terlibat dalam aktivitas politik praktis pada Pemilu maupun Pilkada.

“Untuk menjaga netralitas penyelenggaraan Pemilu, kami menolak IS. Kami minta Bawaslu tidak meloloskan,” ujarnya, Kamis (10/8/2023).

Arleck mengatakan, bagaimana mungkin bisa netral mengawasi penyelenggaraan Pemilu, jika kemudian pengawas pemilunya berpihak?

“Kan jelas, IS jelas- jelas di duga punya kartu anggota salah satu partai dan sudah tersebar kemana-mana. Kok ini bisa lolos 6 besar?” ucapnya.

Lanjut dia, selama ini Bawaslu Nunukan nampak garang mengawasi netralitas ASN dan KPU sementara ditubuhnya sendiri diduga diisi anggota salah satu parpol.

“Saya dengar Bawaslu Nunukan lagi tangani kasus ASN yang menjadi anggota Parpol. Beberapa bulan lalu juga ada anggota PPK yang diberhentikan karena yg bersangkutan tidak netral berkat temuan Bawaslu. Lah Bawaslu sendiri bagaimana? kan lucu” tambahnya.

Menurut Arleck, dengan afiliasi pada kekuatan politik tertentu, hampir dipastikan oknum tersebut dapat merugikan peserta pemilu lainnya.

“Bukan tidak mungkin mereka akan tumpul kalau pelanggar pemilu adalah peserta pemilu yang berafiliasi dengan mereka. Tapi mereka akan mencari- cari kesalahan, kalau itu menjadi kompetitor peserta pemilu yang berafiliasi pada mereka,” jelasnya.

Karena itulah, Arleck berharap Bawaslu Kaltara dan Bawaslu RI benar-benar jeli dan selektif memilih komisioner Bawaslu Kabupaten Nunukan.

“Kalau proses rekruitmen komisioner bermasalah, jangan salahkan nanti muncul konflik karena pengawasnya berpihak,” tegasnya.

Diketahui, larangan menjadi anggota partai politik bagi Anggota Bawaslu tertuang dalam Pasal 117 ayat 1 huruf i Undang-undang 7 2017 yang berbunyi syarat menjadi anggota Bawaslu mengundurkan diri anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun atau lebih.

“Dari sisi syarat saja tidak layak. Bagaimana mau mengawasi, kami akan laporkan hal ini ke DKPP kalau lolos” pungkasnya. (Dzulviqor)

Exit mobile version