NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan dan BNN Provinsi Kaltara, menangkap tiga orang pelaku yang diduga berperan sebagai bandar, pengedar dan pemakai narkoba, di Jalan Tawakal (Kampung Rel) RT. 02 Nunukan Tengah, Kalimantan Utara, Senin (27/2/2023) lalu.
Penanggung jawab pemberantasan pada BNNK Nunukan, Bripka Nur Rahmat, menyebutkan, inisial tiga orang dimaksud yakni, IL, EX dan CW.
“Seberat 4.050 gram sabu-sabu diamankan dalam penangkapan tersebut,” ujar Rahmat, Rabu (1/3/2023).
Dijelaskan Rahmat, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku IL saat bersiap pergi menggunakan sepeda motor, setelah melakukan transaksi di rumah sasaran.
‘’Ditemukan sabu seberat 0,25 gram dari saku celananya, IL mengakui membeli barang haram tersebut dari dalam rumah yang menjadi target operasi,’’ jelas Rahmat.
Selanjutnya, petugas langsung masuk ke rumah target untuk melakukan penggeledahan. Ditemukan dua orang yang diduga sebagai pengedar dan bandar, yaitu EX dan CW.
Petugas juga menemukan 16 paket hemat sabu-sabu dengan berat total 4,025 gram yang disimpan dalam kotak hitam.
‘’Ketiga pelaku kami amankan ke kantor BNNK Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ imbuhnya.
Selain mengamankan narkoba, petugas BNN juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, dua unit handphone Android warna hitam dan putih, satu unit sepeda motor matik, uang tunai Rp. 450.000, dan satu kotak hitam, tempat menyimpan sabu-sabu. (Dzulviqor)