NUNUKAN– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan, Kalimantan Utara, akhirnya merilis hasil rekomendasi atas kasus pencemaran udara yang dihasilkan mesin aspal milik PT Saturiah, di areal Jalan Lingkar, Nunukan Selatan.
Sekretaris DLH Nunukan, Freddy Gromiko, mengatakan, verifikasi lapangan telah dilakukan, pasca menerima laporan dugaan pencemaran udara pada 6 November 2023 lalu.
‘’Kita tindak lanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan di lokasi. Hasilnya kita jadikan materi bahasan dan rapat. Finally, di tanggal 13 November 2023, kita kirim surat teguran untuk PT Saturiah,’’ ujarnya, dihubungi, Jumat (17/11/2023).
DLH, memberlakukan sanksi teguran tertulis kepada PT Saturiah, dengan memberikan 4 syarat yang wajib dipenuhi, agar polusi udara tidak mencemari pemukiman dan mengganggu kesehatan warga.
1. Memfungsikan unit pengumpul debu atau dust collector/pengendalian pencemaran udara pada asphalt mixing plant sesuai ketentuan standar berlaku.
2. Menambah ketinggian cerobong asphalt mixing plant 2-2,5 kali tinggi bangunan sekitarnya.
3. Cerobong asphalt mixing plant harus dilengkapi dengan alat penyaring udara (filter udara), sehingga tidak mengeluarkan asap yang berwarna hitam pekat saat dioperasikan.
4. Melakukan pengelolaan air limbah yang dihasilkan dusk colecktor asphalt mixing plant, sesuai dengan peraturan perundangan.
Freddy menegaskan, DLH Nunukan memberlakukan sanksi administrasi dengan pertimbangan bahwa perusahaan PT Saturiah, telah memiliki izin usaha berupa NIB dan dokumen lingkungan berupa SPPL otomatis yang terbit melalui OSS.
‘’Skala usaha termasuk dalam kategori resiko rendah dengan kewajiban SPPL, sesuai permen LHK Nomor 4 Tahun 2021,’’ tegasnya.
Saat disinggung soal kompensasi bagi warga terdampak polusi asap hitam pekat yang dihasilkan mesin aspal, Freddy, menjawab, pembahasan belum sampai ke arah tersebut.
‘’Belum sampai masalah kompensasi, mungkin nanti akan kita bahas lagi terkait itu,’’ jawabnya.
Sebelumnya diberitakan, warga RT 06 Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan, mengeluhkan adanya asap hitam dari mesin pembuat aspal di areal Jalan Lingkar, yang seakan akan kian sering mengasapi pemukiman mereka.
‘’Warga banyak datang ke ketua RT dan mengeluhkan adanya asap hitam yang mengganggu penduduk,’’ujar Ketua RT 06 Kelurahan Selisun, Edi, saat dikonfirmasi.
Edi menjelaskan, mesin aspal yang berjarak sekitar 70 sampai 80 meter dari rumah penduduk di RT 06 Selisun, cukup pekat.
Warga khawatir, asap hitam yang dihasilkan dari pembakaran aspal tersebut, berpengaruh pada pernafasan mereka, sehingga keadaan ini, harus segera ada solusi. (Dzulviqor)
