Site icon Kabar Nunukan

Ini Dua Dapil Baru yang Menjadi Wacana KPU Nunukan Untuk Memenuhi Penambahan 5 Kursi Parlemen

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan mengumumkan dua rancangan Daerah Pemilihan, untuk mendapat respon dan tanggapan masyarakat sebelum menetapkan skema paling tepat dan dibutuhkan pada pagelaran Pemilu 2024 mendatang.

Divisi Tekhnis KPU Nunukan, Kaharuddin, mengatakan, rancangan tersebut, disusun dengan dasar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Data Agregrat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) untuk Kabupaten Nunukan berjumlah 200.138 penduduk, sehingga alokasi kursi DPRD Kabupaten Nunukan berjumlah 30 kursi.

‘’Rancangan dua Dapil ini, disusun dengan berbagai pertimbangan, setelah pembahasan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Nunukan, konsultasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Utara, serta disampaikan langsung oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara kepada KPU RI,’’ ujarnya, Kamis (24/11) kemarin.

Rancangan pertama adalah, Dapil 1, yaitu Kecamatan Nunukan, akan mendapat alokasi 10 kursi.

Dapil 2, Kecamatan Nunukan Selatan akan mendapat jatah 3 kursi. Dapil 3, terdiri dari 5 Kecamatan di Pulau Sebatik, dengan jatah 7 kursi. Dan Dapil 4, terdiri dari wilayah Sebuku, Sembakung, Tulin Onsoi, Lumbis, Krayan, mendapat alokasi 10 kursi.

Sementara, rancangan kedua, yaitu, Dapil 1 Nunukan akan mendapat alokasi 10 kursi, Dapil 2, yaitu 5 Kecamatan di Sebatik mendapat jatah 11 kursi. Dan Dapil 3, dengan alokasi 9 kursi.

Setelah merancang skema Dapil, selanjutnya akan dilakukan uji publik dengan mengundang stakeholder terkait, mulai dari pemerintah daerah, partai politik, Bawaslu kabupaten Nunukan, pemantau pemilu, akademisi, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

‘’Hasil uji publik, akan disampaikan kepada KPU RI untuk dikonsultasikan dengan DPR RI, sebelum ditetapkan menjadi daerah pemilihan oleh KPU RI.

Untuk masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan mulai tanggal 23 November 2022- 6Desember 2022.,’’ kata Kahar.

Masyarakat dapat memberikan masukan secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Nunukan atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan surat pengantar resmi masyarakat/partai politik, atau bagi lembaga/badan/organisasi.

Juga identitas diri, berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan.

‘’Bisa juga diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Nunukan Jl. Bharatu Muh. Aldy RT. O5 Ujang Dewa Sedadap Kel. NunukanSelatan, ‘’ jelasnya. (Dzulviqor)

Exit mobile version