Site icon Kabar Nunukan

Imigrasi Nunukan Tangani 32 Kasus Ilegal Entry Sepanjang 2022, Ini Rute yang Biasa Menjadi Jalur Masuk WNA Ilegal

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, mencatatkan 32 kasus illegal entry sepanjang Tahun 2022.

Angka tersebut menunjukkan penaikan dibandingkan tahun 2021, yang tercatat hanya 5 kasus saja.

‘’Kasus pelanggaran Keimigrasian tahun 2022, naik drastis ketimbang 2021 yang hanya 7 kasus saja. Imigrasi Nunukan, hanya mencatat 5 kasus pelanggaran ilegal entry, dan 2 kasus visa palsu, pada 2021,’’ujar Humas Kantor Imigrasi Nunukan, Lucky Reza, Rabu (28/12).

Menurut Lucky, ada 3 faktor yang menyebabkan Orang Asing (OA) melakukan ilegal entry pada 2022.

Yang pertama, karena tidak mempunyai dokumen perjalanan atau paspor. Kedua, jarak tempuh yang dekat, dan ketiga, adalah coast/biaya yang murah.

Tiga faktor tersebut, diakui cukup dominan, dan juga menjadi jawaban dari para OA yang diamankan petugas keamanan di perbatasan RI – Malaysia.

‘’Jarak Malaysia ke Sebatik, bisa ditempuh tidak sampai dua puluh menit, dan tentu tidak butuh biaya mahal. Itu jawaban dan pengakuan dari para OA saat kami lakukan interogasi, mengapa mereka nekat masuk secara ilegal,’’ ujarnya lagi.

Lucky juga mengatakan, ada 4 rute yang kerap digunakan para OA masuk Indonesia, yang semuanya ada di Pulau Sebatik.

‘’Yaitu, Dermaga Aji Kuning, Dermaga Sei Nyamuk, Dermaga Lalo Salo, dan Dermaga Somel, Sei Pancang,’’ imbuhnya.

Disamping kasus penangkapan OA yang masuk ilegal, Imigrasi juga mencatatkan penindakan atau sanksi terhadap WNA sepanjang 2022.

Data Imigrasi mencatat, ada 59 WNA dideportasi, dan 1 WNA pro justicia.

Sebanyak 56 OA berasal dari Malaysia, 2 orang berasal dari China, dan 1 orang merupakan WN Philipina. (Dzulviqor)

Exit mobile version