NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, memusnahkan arsip substantif berupa Paspor dan Pas Lintas Batas (PlB), Tahun 2012-2016..
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu, mengatakan, pemusnahan untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip, dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.
‘’Arsip yang dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Imigrasi Nunukan, telah disetujui oleh Arsip Nasional Republik Indonesia,’ ’ujar Washington, melalui pesan tertulis, Kamis (1/9).
Lebih detail Washington merincikan, jenis arsip yang dimusnahkan, terdiri dari Berkas Permohonan DPRI, Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI/Paspor), berkas Permohonan Pas Lintas Batas (PLB) dan PLB, dengan total kesuluruhan berkas yang dimusnahkan adalah 111.839 berkas.
Aksi pemusnahan, disaksikan Arsiparis Ahli Pertama Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Didit.
“Pemusnahan ini bertujuan agar Arsip yang berada di Imigrasi Nunukan lebih efisien lagi dan dapat menampung arsip yang akan datang, mengingat juga saat ini berkas berkas Permohonan telah diarsipkan secara digital,”kata dia. (Dzulviqor)