Site icon Kabar Nunukan

Imigrasi Awasi Keberadaan 16 WNA Pada Perusahaan Perkebunan di Nunukan

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Nunukan melakukan pengawasan dan pemantauan keberadaan 16 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja sebagai tenaga ahli di sejumlah perusahaan perkebunan di Nunukan.

Kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian (Kasinteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi mengatakan, keberadaan WNA di sejumlah perusahaan perkebunan dipastikan legal dan sesuai ketentuan yang diatur dalam perundangan.

‘’Keberadaan WNA selalu menjadi perhatian kami. Imigrasi intens melakukan kontrol pengawasan dan memastikan keberadaan mereka tidak over stay,’’ ujarnya, Senin (19/7/2021).

Fungsi pengawasan terhadap keberadaan WNA memang melekat dan menjadi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Imigrasi.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 62 Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Imigrasi mengawasi lalu lintas keluar masuk, sekaligus memantau keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah Indonesia.

‘’Tapi kita tidak sendiri, kita punya Tim Pengawasan Orang Asing (PORA). Kita libatkan institusi keamanan termasuk Satgas Pamtas RI – Malaysia. Mayoritas WNA yang ada di Nunukan berasal dari Malaysia, karena kebetulan Nunukan ada pabrik sawit yang merupakan PMA (Perusahaan Modal Asing),’’ lanjutnya.

Selain melakukan pengawasan, Imigrasi Nunukan juga melakukan penindakan.

Saat ini ada 5 WNA yang kini tengah diamankan Imigrasi dalam ruang detensi, terdiri dari 3 WNA Malaysia, dan 2 WNA Pakistan.

Para WNA tersebut, kedapatan ada yang masuk Indonesia unprosedural, maupun diduga hendak masuk Malaysia melalui jalur ilegal. (Dzulviqor)

Exit mobile version