Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

Hina Wartawan di Grup Medsos, Oknum Anggota BPD Aji Kuning Sebatik Dipolisikan

NUNUKAN – Gazalba Tahir, seorang wartawan senior di Nunukan, melaporkan oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aji Kuning, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, berinisial ARH, lantaran diduga telah melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan.

‘’Kalimat yang ditulis itu melukai dan merendahkan profesi wartawan. Kita sudah lakukan klarifikasi, meminta yang bersangkutan mengartikan maksud ucapannya, dan memang redaksinya menghina profesi wartawan,’’ ujar Gazalba, Senin (1/4/2024).

Laporan dalam bentuk aduan tersebut, tercatat dalam Surat Keterangan Laporan Pengaduan di Mapolres Nunukan, Nomor : STTP/82/III/2024/Reskrim.

‘’Kita mau kasus ini menjadi pelajaran. Bijaklah dalam bermedsos dan jangan sekali kali merendahkan profesi orang lain,’’ tegasnya.

Gazalba mengungkapkan, dugaan penghinaan bermula dari sebuah postingan di group WhatsApp Peduli Sebatik, yang menampilkan plafon ruang kelas di SDN 06 Sebatik Barat yang ambruk.

‘’ARH berkomentar sebaiknya proyek pembangunan melibatkan P3K, 5K, dan 5W yang entah apa maksudnya. Dia menulis kepanjangan 5W adalah Wajah Wajah Wartawan Warung Kopi Menanti Waktu Makan Gratis,’’ jelasnya.

Sontak pernyataan tersebut, direspons oleh sejumlah wartawan yang tergabung dalam grup dimaksud.

ARH bahkan memperjelas kalau maksud dari kalimatnya adalah wartawan kerjanya kumpul di kafe, menunggu pengusaha membayarkan makanan dan minumannya.

‘’Kita nanya lagi wartawan siapa. Dia jawab tidak sebut nama. Justru karena tidak sebut nama, makanya semua wartawan tersinggung. Itu yang mendasari kita melapor ke polisi,’’ kata Gazalba.

Gazalba menegaskan, bukti tangkapan layar kalimat hinaan tersebut telah dilampirkan dalam laporan ke polisi, dan berpotensi sejumlah pasal pidana.

ARH terancam dengan pasal pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Dengan konsekuensi ancaman pidana maksimal sembilan bulan. Dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Alokasikan Rp. 40 Miliar Untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 Tahun 2021

Selain itu, untuk kategori fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

Kalimat ARH juga bisa masuk unsur Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pada pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor16 tahun 2016 sebagai pembaharuan UU RI Nomor11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ancaman hukuman penjaranya 4 tahun.

Laporan Gazalba, direspons dengan terbitnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, Nomor : B/82/III/2024/Reskrim.

Polisi menegaskan bahwa laporan tersebut sudah diterima, dan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

‘’Dalam rangka percepatan penanganan perkara yang saudara laporkan, kami telah menunjuk penyelidik, Briptu Dwi Kurnia Andri Saputra (tertera nomor Hp). Diharap saudara dapat mengkomunikasikan guna percepatan proses penanganan perkara tersebut,’’.

‘’ Apabila ada hal hal yang menjadikan keluhan dalam penanganan maupun pelayanan penyelidik, agar bisa langsung menyampaikan ke Kasat Reskrim Polres Nunukan,’’ demikian isi surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...