NUNUKAN – Salah seorang narapidana kasus narkotika, bernama Azulizan Bin Zulkifli, warga negara Malaysia, beralamat di Jalan Taman Damai Batu 1 Tawau, dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Sedadap, Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (28/9) lalu.
Kalapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan, sebelum meninggal dunia almarhum mengalami kejang dan terjatuh di toilet Masjid, sesaat sebelum melaksanakan salat zuhur.
‘’Dibawa ke klinik Lapas untuk pemeriksaan. Hasilnya, tekanan darah tidak terdeteksi dan nadi terasa lemah,’’ ujar Wayan, Senin (3/10).
Untuk menstabilkan kondisi, petugas medis sempat memberikan tindakan terapi oksigen.
Namun setelah sekian waktu tidak terjadi perbaikan kondisi, maka berdasarkan observasi klinik, ia dirujuk ke Puskesmas terdekat.
Di Puskesmas Sedadap, Nunukan Selatan, dokter melakukan pemeriksaan dan tak lama kemudian, mengeluarkan pernyataan bahwa Azulizan meninggal dunia dengan diagnose medis DOA (Dead on Arrival), yang ditandai dengan nadi karotis tidak teraba, pupil midriasis total, serta reflek kornea.
‘’Penyebab meninggalnya WBP atas nama Azulizan, murni karena sakit, bukan akibat penganiayaan atau kecelakaan,’’ tegas Wayan.
Pengambilan sidik jari untuk proses pemulangan jasad Azulizan dilakukan. Pihak Lapas juga berkoordinasi dengan Imigrasi dan juga Konsulat Malaysia di Pontianak.
‘’Saat ini, almarhum sudah dimakamkan di Malaysia oleh pihak keluarganya,’’ kata Wayan.
Untuk diketahui, Azulizan Bin Zulkifli, didakwa Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan vonis 14 tahun penjara. Dan baru bebas pada 28 Agustus 2028 nanti. (Dzulviqor).