NUNUKAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Nunukan, tidak bisa memberikan sanksi kepada pendamping desa yang diduga telah mengunggah postingan yang menampilkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, di akun sosial media mereka.
Kepala DPMPD Nunukan, Helmi Pudaslikar, mengatakan, butuh regulasi yang jelas dan spesifik sehingga bisa menjadi referensi dan barometer dalam penindakan kasus tersebut.
‘’Tidak ada regulasi dan aturan jelas yang mengikat, terhadap para pendamping desa. Sehingga kita tidak bisa memberikan sanksi karena tidak memiliki referensi aturannya,’’ ujarnya, Kamis (19/1/2023).
Helmi menegaskan, dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, status pendamping desa tidak dijelaskan secara rinci.
Kata dia pendamping desa dan petugas PKH, diatur dalam aturan lain, yang tentu butuh penjelasan mendetail dan lengkap, sebelum melakukan tindakan yang lebih jauh.
Hanya saja, para pendamping desa terikat dengan fakta, bahwa mereka adalah tenaga kontrak yang digaji dengan anggaran Negara.
‘’Etikanya memang harus netral karena mereka dibayar dengan anggaran Negara. Namun untuk penindakan apakah postingan mereka masuk kategori pelanggaran Pemilu, itu tidak ada aturan yang mengatur secara spesifik,’’ tegasnya.
Namun demikian, peristiwa ini seharusnya menjadi catatan penting para pengambil kebijakan terutama mereka yang merancang undang undang Pemilu.
‘’Ternyata masih banyak item yang belum masuk dalam regulasi aturan perundangan. Masih banyak celah yang butuh aturan lebih mendetail yang bisa dijadikan rujukan dan barometer dalam penindakan. Kasus ini hanya salah satu contoh saja,’’ imbuhnya.
Ia melanjutkan, dengan tidak adanya aturan yang spesifik mengatur masalah ini, DPMPD juga tidak berani mengambil tindakan yang mengarah ke jenis sanksi tertentu.
‘’Namun kita mengimbau dan memberi pemahaman bahwa selayaknya pendamping desa memahami bahwa gaji mereka dibayar APBN, sehingga lebih menahan diri dan tidak terlibat politik praktis,’’ ucapnya. (Dzulviqor)
1,605 dibaca, 6 dibaca hari ini
