Site icon Kabar Nunukan

Massa AMM Desak DPRD Nunukan Lindungi Hak Buruh dan Petani

NUNUKAN, KN — Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat (AMM) Kabupaten Nunukan menggeruduk Gedung DPRD Nunukan pada Rabu (6/5/2026). Mereka menuntut keadilan bagi para pekerja serta kepastian hukum bagi petani rumput laut yang menghadapi ketidakpastian ekonomi.

​Sambil mengepalkan tangan, massa aksi meneriakkan slogan “Upah Layak Adalah Hak” dan “Buruh Bukan Mesin”. Mereka mendesak para wakil rakyat berdiri tegak membela kaum pekerja di wilayah perbatasan ini.

​Eksploitasi terhadap Pasukan Kuning

​Orator aksi, Andi, mengawali tuntutan dengan menyoroti nasib pilu pekerja kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ia menilai pemerintah mengabaikan kesejahteraan para pejuang kebersihan yang memeras keringat sejak subuh.

​‘’Tujuan kami datang ke DPRD Nunukan, agar mereka sebagai wakil rakyat memiliki kepekaan dan mengingat dengan jelas, selama ini buruh kita belum mendapat perlindungan hak pekerja. Buruh kita masih rentan eksploitasi, padahal buruh memiliki peran penting dalam pembangunan,’’ tegas Andi.

​Andi mengungkapkan fakta lapangan mengenai kondisi ekonomi pasukan kuning yang sangat memprihatinkan. Beban kerja tinggi serta ancaman penyakit mematikan tidak berbanding lurus dengan upah mereka.

​‘’Berapa banyak dari para pekerja kebersihan kita yang terlilit utang, hidup miskin, padahal mereka adalah garda terdepan di bidang kebersihan yang menjadikan kota tertata dan sehat,’’ teriaknya di depan gerbang gedung.

​Selain upah, AMM menyoroti kelalaian perusahaan dalam menyediakan Alat Pelindung Diri (APD). Banyak pekerja konstruksi mengadu nasib tanpa helm, pekerja ketinggian mengabaikan sabuk pengaman, hingga buruh pelabuhan yang bertaruh nyawa tanpa rompi pelampung.

​Menuntut Payung Hukum dan Janji Bupati

​Firman, orator lainnya, menekankan perlunya jaminan hukum bagi seluruh buruh, termasuk para TKI. Kelompok ini sering menghadapi pengusiran paksa dari negara tetangga akibat urusan legalitas. Ia merujuk pada amanah Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai dasar tuntutan.

​‘’Perlindungan ini memastikan hak-hak dasar buruh terpenuhi, terutama terkait kesejahteraan, keamanan, dan keadilan dalam hubungan kerja. Namun meski tenaga mereka diperas, bekerja bak gilingan padi dan mesin tekstil, mereka belum sepenuhnya mendapatkan hak mereka,’’ lanjut Firman.

​Persoalan rumput laut juga memanaskan suasana aksi. Jefri selaku orator menagih janji Bupati Irwan Sabri terkait Perda Rumput Laut yang mandek selama setahun kepemimpinan. Padahal, komoditas ini menopang ekonomi mayoritas warga Nunukan.

​Ketiadaan regulasi ini memicu kekacauan zonasi laut. Para petani sering menghadapi penangkapan oleh aparat Malaysia karena melintasi batas perairan secara tidak sengaja. Selain itu, para tengkulak bebas memainkan harga pasar sehingga merugikan masyarakat pesisir.

​Tanggapan Legislator: Kendala Aturan Pusat dan Provinsi

​Anggota DPRD Nunukan, Gat Khaleb, menemui massa dan mengapresiasi aspirasi tersebut. Ia menegaskan pihak legislatif sepakat bahwa setiap perusahaan wajib memberikan perlakuan adil kepada pekerja.

​‘’Pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Memenuhi hak-hak ini wajib melakukan oleh perusahaan untuk menjamin kesejahteraan, keamanan, dan martabat pekerja selama bekerja,’’ jelas Gat.

​Namun, terkait besaran upah, Gat menjelaskan posisi pemerintah daerah yang terbatas. Ia menyebut Pemerintah Pusat memegang wewenang penentuan angka UMP/UMK berdasarkan PDB dan inflasi.

​‘’Yang bisa kita lakukan, mengawasi regulasi dan besaran upah telah dijalankan sesuai aturan. Kita intens melakukan itu, dan kita semua ingin buruh kita sejahtera,’’ tambahnya.

​Mengenai Perda Rumput Laut, Gat menerangkan hambatan kewenangan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. Aturan tersebut memberikan wewenang pengelolaan wilayah laut kepada Pemerintah Provinsi, bukan Kabupaten. DPRD berjanji memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltara agar aspirasi masyarakat segera sampai ke Pemerintah Pusat.

Exit mobile version