Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politik

Hadirkan Dua Caleg DPRD Terpilih di Sidang Perdana Perkara Politik Uang, Hakim dan JPU Ingatkan Ada Satu Keluarga yang Dikorbankan Demi Jabatan Politik

NUNUKAN – Dua calon legislatif terpilih, Muhammad Mansur dan La Dulah, dihadirkan sebagai saksi, dalam sidang perdana, perkara dugaan politik uang di masa tenang, Senin (25/3/2024).

Keduanya adalah, Muhammad Mansur, Caleg terpilih DPRD Nunukan dari partai Nasdem. Serta La Dulah, yang merupakan Caleg terpilih DPRD Provinsi Kaltara, dari PKS.

Sidang dipandu langsung oleh Ketua PN Nunukan, Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, Hakim Anggota Mas Toha Wiku Aji, dan Daniel Beltzar.

Sementara JPU, ditangani langsung oleh Kajari Nunukan, Teguh Ananto ini, berlangsung in absentia/tidak menghadirkan terdakwa Syahran (62), yang merupakan pelaku pemberi uang.

Total, 6 orang saksi dihadirkan. Selain kedua Caleg terpilih, ada Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran Bin Muhammad Bakri, Diansyah Bin Anwar.

Juga Budiono dan Nurhayati. Keduanya adalah keponakan terdakwa Syahran, yang menerima uang Rp. 600.000, yang diduga sebagai uang mahar untuk mencoblos dua caleg tersebut.

‘’Kita dapatkan dua video yang menjadi bukti dugaan praktik money politik oleh Terdakwa Syahran pada 12 Februari 2024. Video tersebut dishare saudara Diansyah ke Grup Siaga Media Bawaslu Nunukan. Grup WhatsApp yang dibuat Bawaslu Nunukan bersama insan pers, tujuannya untuk sharing informasi dan publikasi,’’ ujar Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran, memberi keterangan sebagai saksi pertama.

Saksi kedua, Diansyah, mengatakan, tujuan dia mengupload video berisi dugaan money politik tersebut, selain sebagai informasi bagi Bawaslu dan sebagai dasar penindakan di lapangan.

Money politik, dianggap merugikan Caleg lain, yang berkompetisi dalam Pileg 2024.

‘’Saya salah satu Caleg dari PAN. Bicara dampak money politik, selain merusak demokrasi, Caleg yang maju dengan modal kapasitas, kalah dengan Caleg yang punya isi tas (uang),’’ jelas Diansyah.

Jawaban kedua Caleg terpilih kompak

Saksi Muhammad Mansur, dan La Dulah, sama sama menjawab bahwa mereka sama sekali tidak mengenal atau pernah berhubungan dengan terdakwa Syahran.

‘’Sama sekali tidak kenal yang mulia. Sama sekali tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa Syahran,’’ ujar keduanya.

Baca Juga:  Akal Akalan Bacaleg Nunukan Hindari Penertiban APK, Tutup Baliho Menggunakan Plester dan Terpal

Hakim dan JPU, mencoba menggali lebih jauh asal uang yang dibagikan Syahran, sebagaimana terekam dalam dua video yang berulang kali diputar pada persidangan.

Muhammad Mansur, menegaskan, ia sangat tersinggung dengan Syahran, karena namanya dicatut, dan akhirnya, video tersebut menjadi viral.

Begitu juga dengan La Dulah, yang merasa keberatan dengan apa yang dilakukan Syahran.

‘’Tersinggung dan keberatan, karena tidak pernah merasa menyuruh atau memberi uang, maka saya fokus untuk pengumpulan suara dan memastikan hasil C1,’’ jawab Mansur.

Mansur dan La Dulah juga mengaku tidak memiliki timses, ataupun mengeluarkan uang banyak sebagai modal pencalonan mereka di Pileg 2024.

Mansur hanya mengeluarkan modal tak lebih dari Rp 20 juta, sedangkan La Dulah, hanya Rp 70 juta, untuk membayar sekitar 200 saksi TPS.

Kedua Caleg terpilih juga mengaku tidak mencetak replika kertas suara, atau mengeluarkan anggaran untuk konsumsi ketika sosialisasi.

‘’Kami turun lapangan sendiri, sosialisasi door to door, memasang APK sendiri. Semua biaya politik bukan berasal dari saya. Mayoritas dikeluarkan petani,’’ jawab La Dulah.

Satu keluarga dikorbankan

Hakim dan JPU, kemudian mencecar Mansur dan La Dulah dengan banyak pertanyaan.

Mereka menganggap sistem kampanye keduanya sangat tidak logis, dan tidak masuk akal.

Bagaimana mungkin mengumpulkan suara tanpa adanya timses, tanpa mengeluarkan uang operasional dan berdasar pengaruh mereka di kalangan masyarakat.

‘’Dengan mindset akar rumput saat ini yang jauh berbeda dengan masa reformasi, saya kira tidak mungkin relawan anda memiliki loyalitas seperti yang anda katakan. Kami sangat paham, bagaimana cara mengumpulkan suara, bagaimana politik berjalan. Saya minta kejujurannya,’’ kata Ketua Majelis Hakim, Mohdi Iswoyokusumo.

Meski banyak pertanyaan yang butuh kejujuran kedua Caleg terpilih, jawaban tidak mengenal Syahran, tidak pernah memberikan uang, dan maju pencalegan tanpa modal yang besar, menjadikan asal muasal uang yang dibagikan Syahran masih misteri.

Baca Juga:  Bawaslu Nunukan Pertanyakan Adanya 3.071 Orang Bukan Penduduk Nunukan, Masuk dalam DPT 2020

Hakim menganggap kedua Caleg, memberikan keterangan berbelit belit, dan membuat tensi persidangan meninggi.

‘’Saudara disumpah dan ada sanksi 7 tahun, sebagaimana pasal 242 KUHAP. Kami punya hak untuk ex officio, kami bisa menjadikan anda tersangka, kalau keterangan anda tidak benar,’’ kata Daniel Beltzar.

Hakim anggota lain, Mas Toha Wiku Aji, mengaku prihatin dengan sikap yang ditunjukkan Mansur dan La Dulah.

‘’Betapa tidak manusiawinya anda, betapa tidak tahu berterima kasihnya anda kalau sebenarnya anda mengenal Syahran. Kalau tidak mengenal Syahran, itu terserah anda. Tapi saya ingatkan, Syahran dan keluarganya kabur, mungkin disembunyikan dimana, entah sampai kapan, sementara anda mengaku tidak kenal dengan orang yang memperjuangkan anda,’’ kata Mas Toha.

Untuk diketahui, pasca viralnya video dugaan money politik tersebut, Syahran serta istrinya Jumintan. Anaknya, Sabrina dan Dilah, serta menantunya, Winda, melarikan diri, karena ketakutan kasusnya naik penyidikan.

Polisi sudah menyebar foto Syahran yang kini berstatus buron.

‘’Sampai kapanpun, ketika nanti majelis Hakim menjatuhkan vonis, maka hasil yang inkracht tetap wajib dijalankan. Sampai kapan terdakwa akan sembunyi. Ingat, anda duduk dengan segala fasilitas yang diberikan pemerintah nanti, tapi jangan pernah lupa, ada nasib satu keluarga yang dikorbankan,’’ tegas JPU, Teguh Ananto.

Tak puas dengan sikap kedua Caleg, Mansur dan La Dulah, Ketua Majelis Hakim Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, kembali mengingatkan para Caleg untuk jujur dan memberi keterangan sebenar benarnya.

Sebagai calon wakil rakyat, sudah sepatutnya, keterangan mereka harus logis dan bisa dijelaskan dengan data.

Sangat tidak logis, ketika Caleg bersikukuh menggunakan strategi kampanye model dapur atau politik penjual sate, yang semuanya dikerjakan sendiri demi menekan biaya.

‘’Keterangan anda sama ini yang ngajari siapa. Sorry ye, kami juga sudah terjun ke politik sejak 1998. Jadi kami sangat paham bagaimana politik. Jangan terus berbelit, saudara membuat peradilan sesat disini. Peradilan ini implikasinya bukan hanya untuk mencari keadilan, tapi sampai pada Tuhan,’’ kata Mohni.

Baca Juga:  Refleksi HUT ke 15 Bawaslu RI, Politik Uang, Ujaran Kebencian dan SARA Masih Menjadi Catatan Bawaslu di Nunukan
Kronologis kasus

Kasus dugaan politik di masa tenang, pada 12 Februari 2024 di Nunukan, menjadi materi pembahasan Gakumdu, sampai penyidikan.

Ketua Komisioner Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, mengatakan, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi, termasuk 1 saksi ahli pidana dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Muhmadada, dalam kasus ini.

“Kami mengantongi barang bukti video yang menguatkan dugaan money politik oleh dua caleg. Masing-masing caleg DPRD Kabupaten dan caleg DPRD Provinsi. Ada juga replika surat suara kami amankan, dan sudah kita serahkan ke Polisi untuk tindak lanjutnya,” ujar Yusran saat menyerahkan berkas ke Polres Nunukan, awal Maret 2024.

Yusran menambahkan, terduga pelaku dalam kasus ini, adalah Ketua RT bernama Syahran (62), warga Jalan Stadiun Mini RT 014 Desa Binusan, Nunukan Barat.

Bawaslu sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada Syahran untuk dimintai keterangan. Namun, Syahran ternyata kabur.

Yusran menuturkan, terdapat dua file video yang menjadi barang bukti dugaan money politik di masa tenang.

Terdiri dari video dengan durasi 00.55 menit, dan 01.21 menit.

Pada video berdurasi 00.55 menit, terlihat visual Syahran duduk di sebuah kursi, memegang segepok uang lembaran Rp. 100.000.

Layaknya sosialisasi, Syahran memberikan arahan agar sepasang suami istri yang ia temui mencoblos caleg DPRD Kabupaten Mansur Rincing dan caleg DPRD Provinsi La Dulah, dengan imbalan Rp 300.000 per orang.

Video kedua berdurasi 01.21 menit menunjukkan Syahran juga menunjukkan replika kertas suara di hadapan 4 wanita.

Syahran membagikan uang tunai Rp 300.000 per orang, dengan arahan yang sama, yakni mencoblos satu paket caleg DPRD Nunukan bernama MR, dan caleg DPRD Provinsi LD.

“Video diambil oleh suami keponakan SY atas suruhan SY sendiri,” jelas Yusran.

Syahran disangkakan Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.