NUNUKAN – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, bersama personel Polsek Sebatik Barat, menggerebek sebuah rumah di Jalan Sei Kebakil, RT 009 Desa Setabu, Sebatik Barat, Sabtu (5/10/2024) malam.
Rumah tersebut, diduga sering menjadi tempat transaksi narkoba.
‘’Berdasarkan informasi tersebut, kita lakukan penggerebekan dan penggeledahan. Kita temukan 10 bungkus narkoba siap edar,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, melalui rilis pers, Senin (7/10/2024).
Saat digerebek, Polisi mengamankan dua terduga pelaku narkoba, inisial AKBA (35) dan SYAM (33).
‘’Saat penggerebekan, pelaku AKBA sempat membuang kemasan kertas warna kuning ke luar jendela,’’ tutur Zainal.
Saat diambil dan diperiksa, ternyata barang yang dibuang itu berisi, 10 bungkus sabu-sabu dengan berat, 1,16 gram.
‘’Dari keterangan AKBA, narkoba tersebut milik SYAM yang dibeli dari seorang bandar di Sungai Melayu Malaysia. SYAM membeli sabu sabu tersebut seharga Rp 1,1 juta,’’ kata zainal lagi.
Untuk pendalaman kasus, Polisi menahan pelaku, dan sejumlah barang bukti. (Dzulviqor)