Site icon Kabar Nunukan

Gerebek Perjudian Pakyu di Wilayah Pasar Jamaker, Polres Nunukan Tetapkan Empat Tersangka

NUNUKAN – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menggerebek aktivitas perjudian jenis Pakyu, di lingkungan Pasar Jamaker, Sabtu (6/4/2024) sekira pukul 22.50 WITA.

‘’Penggerebekan tersebut dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang resah karena pelaku sering melaksanakan perjudian dilingkungan pasar, apalagi saat bulan Ramadan,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, Selasa (9/4/2024).

Dalam penggerbekan tersebut, polisi mengamankan 9 orang yang diduga sebagai pelaku perjudian.

Bersama pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp. 3.540.000, batu Pakyu sejumlah 31 pcs, dadu kecil 8 pcs, penanda 1 pcs, balon lampu 45 Watt 1 pcs.

Selain itu, sebuah meja, kursi panjang besi, bangku kayu, dan 12 kursi plastik berbagai warna dan bentuk.

‘’Setelah kita lakukan penyidikan, dari sembilan orang yang diamankan, kami tetapkan empat orang sebagai tersangka,’’ imbuhnya.

Para tersangka, berperan sebagai dealer atas nama AD alias AW (43) warga Jalan Strat Buntu Rt 7, Nunukan Utara.

Dan 3 penjudi, antara lain, GS (33) warga Jalan TVRI Rt 01, Nunukan Timur.

DM alias ED (54), warga RT.13 Nunukan Tengah, dan IB (28), warga Jalan Pasar Baru Rt. 10, Nunukan Utara.

‘’Para tersangka, dijerat dengan Pasal 303 Ayat(1) KUH Pidana Subsider pasal 303 bis Ayat (1) KUH Pidana,’’ pungkas Siswati. (Dzulviqor)

Exit mobile version