Site icon Kabar Nunukan

Gelapkan Uang Arisan Online, Pasutri Asal Tarakan Diamankan Polisi

NUNUKAN – Pasangan suami istri, EP (25) dan MR (25) asal Kota Tarakan, Kalimantan Utara, diamankan Polisi lantaran diduga melakukan penggelapan uang arisan online, dengan nominal ratusan juta rupiah.

Kanit Tipidter Polres Nunukan, Kalimantan Utara, Ipda Andre Azmy Azhari, mengungkapkan, kedua pelaku mempromosikan arisan online melalui Instragram dengan akun arisan_byeka.

‘’Keduanya mempromosikan arisan mulai Rp. 5 juta sampai Rp. 20 juta. Ada sekitar 18 slot arisan, dan tawaran menggiurkan, yang intinya sangat menarik minat para ibu-ibu,’’ ujarnya, Senin (16/10/2023), kemarin.

Para peserta arisan, diminta menandatangani beberapa kesepakatan, diantaranya, kocokan pertama, menjadi hak admin/owner. Dan ada juga aturan denda keterlambatan bayar, sebesar Rp. 200.000 per hari.

Aturan tersebut, memang dibuat untuk menguntungkan EP yang merupakan admin sekaligus owner.

Setelah mendapatkan peserta arisan, EP dan MR, membuat grup WhatsApp.

‘’Pasangan ini memang sudah niat menipu, dari sekitar 21 peserta arisan, hanya 3 orang yang akunnya asli, lainnya akun fiktif,’’ imbuhnya.

Awalnya, para peserta merasa senang bisa ikut arisan online yang dikelola EP dan MR. Mereka bisa menyetor uang di sejumlah slot yang dipilih, dan pembayaran arisan yang dimulai Juni 2023 inipun lancar tanpa kendala.

Namun seiring berjalannya waktu, ada sejumlah peserta yang kecewa karena uang pembayaran arisan yang seharusnya menjadi haknya, tak kunjung dibayarkan oleh owner.

Korban, masih mencoba membayar arisan untuk slot lain. Akan tetapi, lagi-lagi mereka mengalami kendala pembayaran, sampai mengalami kerugian Rp. 69 juta.

‘’Ada tiga peserta arisan yang lapor ke kami. Masing masing dari mereka mengaku merugi sampai Rp 60 juta lebih,’’ jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penelusuran dan mengunci titik target ada di kota Tarakan. Disana, Polisi berhasil mengamankan EP, karena ternyata suaminya, MR, bekerja di Kabupaten Bulungan.

‘’Ternyata suami EP bekerja sebagai pegawai kontrak di salah satu Bank plat merah di Bulungan,’’ imbuhnya.

Dari pengakuan keduanya, keuntungan dari menggelapkan uang arisan dari para korban, dimanfaatkan untuk memenuhi keinginan mereka.

Keduanya sudah membeli mobil, kulkas dan barang-barang lain.

Andre, mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman kasus. Tidak menutup kemungkinan, korbannya ada yang berasal dari wilayah lain.

‘’Keduanya kita sangkapan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 , pasal 1 UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP,’’ kata Andre. (Dzulviqor)

Exit mobile version