NUNUKAN – NU (35) warga RT. 02 Desa Bukit Aru Indah, Pulau Sebatik, diamankan Polisi, setelah dilaporkan melakukan penggelapan angsuran kredit sepeda motor tempat dia bekerja.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU. Siswati menjelaskan, pelaku merupakan kasir di salah satu dealer sepeda motor yang beroperasi di Desa Sanur, SP 1, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan.
‘’PT BAF Tarakan melakukan audit internal, dan menemukan 33 konsumen yang sudah melakukan pembayaran, namun tidak diteruskan atau tidak disetorkan ke Bendahara PT BAF Cabang Tarakan,” ujar Siswati, Selasa (1/11).
Atas temuan tersebut, manajemen PT. BAF berinisiatif membawa kasus ini ranah hukum.
Lanjut Siswati, pihaknya melakukan penyelidikan dan profiling terhadap terduga pelaku, hasilnya pelaku mengaku telah melakukan penggelapan dimaksud.
“Dia tidak menyetorkan angsuran tersebut ke PT BAF Cabang Tarakan. Uangnya digunakan untuk kepentingn pribadi,’’ lanjutnya.
Menurut Siswati, jumlah kerugian dalam kasus ini, diperkirakan mencapai Rp. 94.221.000,-
‘’Kita sangkakan Pasal 374 KUH Pidana terhadap pelaku NU,’’ kata Siswati. (Dzulviqor)