Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

Ganti Rugi Lahan Embung Lapri Belum Terselesaikan Sejak 2005

NUNUKAN – Puluhan warga Desa Lapri, Pulau Sebatik, mempertanyakan kejelasan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan embung yang belum dilunasi sejak 2005 silam.

Persoalan ini dibahas dalam rapat di gedung Ambalat DPRD Nunukan, menghadirkan sejumlah instansi, termasuk DPUPR dan Balai Wilayah Sungai (BWS).

‘’Beberapa kali masyarakat pemilik lahan mendatangi DPRD menagih uang ganti rugi. Itulah yang kami pertanyakan kepada pihak pemerintah, bagaimana sebenarnya penyelesaian ganti rugi lahan embung ini,’’ ujar anggota DPRD Nunukan Dapil Sebatik, Andre Pratama.

Kata Andre, ada sekitar 26 warga yang mempertanyakan komitmen pemerintah atas ganti rugi lahan perkebunan mereka yang dijadikan embung, dengan total luas lahan sekitar 48 hektar.

Oleh karenanya, DPRD Nunukan menyarankan agar PUPR dan BWS duduk bersama dan membentuk tim untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.

‘’BWS meminta PU menyiapkan data appraisal dari 48 hektar lahan dimaksud. Mungkin akan dianggarkan tahun depan, karena tahun ini sudah tidak ada anggaran dan sudah pengesahan APBD 2022,’’ kata Andre.

Dia meminta, antara PUPR dan BWS, merumuskan kebijakan dan memastikan instansi mana yang paling kompeten atas penyelesaian kasus tersebut dengan mempertimbangkan PP Nomor 21 Tahun 2022 terkait kewenangan.

Andre menuturkan, kasus ganti rugi lahan warga di embung Lapri, ternyata agak rumit.

Karena, Tahun 2006 Pemda Nunukan pernah mengeluarkan surat kesanggupan untuk membebaskan lahan 50 hektar.

Selain itu, tahun 2018, Pemkab Nunukan sudah pernah menganggarkan Rp. 8 miliar, hanya saja, usulan tersebut tidak sampai di pihak BWS, sehingga Pemkab Nunukan diminta membuat surat dengan narasi yang sama pada tahun 2019.

‘’Jadi saran DPRD Nunukan, sebaiknya BWS dan PUPR Nunukan duduk bersama dulu. Bentuk tim dan segera memberikan solusi atas perkara ini,’’tegasnya.

Baca Juga:  Kementrian PUPR Anggarkan Rp. 9,68 Miliar Untuk Pembangunan Asrama Santri Ponpes As’adiyah Sebatik

Untuk diketahui Embung Lapri di Pulau Sebatik dibangun tahun 2005. Data PDAM Nunukan, embung ini memiliki daya produksi 50 liter perdetik.

Embung yang dibangun diatas lahan dengan luasan sekitar 55 hektar ini memiliki debit 500.000 kubik.

Sementara ini, embung Lapri melayani kebutuhan air bersih untuk warga masyarakat di 3 Kecamatan, dari 5 Kecamatan yang ada di Pulau Sebatik.

Masing-masing 1.551 pelanggan di Kecamatan Sebatik Utara, 832 pelanggan di Kecamatan Sebatik Timur dan sekitar 700 pelanggan di Kecamatan Sebatik Tengah. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.