NUNUKAN, KN – Sengketa ganti rugi lahan bagi 40 keluarga di Desa Lapri dan Bukit Harapan, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, kini menemui jalan buntu. Harapan warga untuk menerima pembayaran pada akhir 2025 sirna setelah peristiwa force majeure menimpa tim penilai. Kematian Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku pemegang mandat penilaian nilai kerugian menghentikan seluruh proses administrasi secara mendadak.
Ketiadaan angka resmi sebagai dasar pembayaran memicu ketegangan baru. Alih-alih mencari solusi cepat, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta BPN Nunukan justru terjebak dalam silang pendapat. Kedua instansi ini bersikukuh pada penafsiran aturan masing-masing terkait prosedur penggantian ketua tim penilai yang wafat.
Silat Lidah di Tengah Penderitaan Warga
Ego sektoral tersebut terlihat jelas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Nunukan, Rabu (29/4/2026). Perwakilan BPN dan Perkim tetap saling tuding perihal kendala teknis. Padahal, warga terdampak kini menanggung beban ekonomi yang kian berat akibat kehilangan mata pencaharian.
Kepala Desa Lapri, Syamsu Rijal, memaparkan kondisi memprihatinkan yang menimpa warganya dalam forum tersebut.
‘’Kasihan masyarakat kami, saat pintu Embung Lapri ditutup, perkebunan mereka terendam air. Mereka kesulitan memanen kelapa sawitnya. Ada yang menggunakan perahu, ada yang menggunakan jerigen dilubangi untuk wadah buah, bahkan tak sedikit yang gagal panen,’’ tuturnya.
Kini, kesabaran warga mencapai batas akhir. Mereka memberikan tenggat waktu hingga 30 Juni 2026 agar pemerintah segera melunasi ganti rugi. Jika tuntutan tersebut menemui kegagalan, warga mengancam akan menarik kembali hibah lahan mereka secara total.
Ancaman Gugatan Rp 271 Miliar
Persoalan ini sebenarnya berakar dari program pembebasan lahan sejak 2013. Mulai 2015, pemerintah memproses lahan seluas 69 hektar milik warga. Namun, janji tinggal janji. Alih-alih menerima uang untuk modal usaha atau biaya sekolah anak, warga justru menyaksikan kebun sawit mereka berubah menjadi genangan air.
Kekecewaan warga memuncak pada 1 April 2026. Mereka membuka paksa pintu air embung sebagai bentuk protes. Aksi ini menyebabkan sekitar 40.000 pelanggan PDAM di Pulau Sebatik kehilangan akses air bersih hingga hari ini.
Syamsu Rijal memperingatkan risiko besar jika pemerintah tetap abai terhadap tuntutan warga.
‘’Bahaya kalau mereka tak mau lagi menghibahkan lahan dan justru menuntut Pemerintah Daerah. Dari estimasi kasar, nilai kerugian yang dituntut 40 KK terdampak sebesar Rp 271.719.183.351 miliar. Angka tersebut merupakan estimasi kerugian sejak 2015, sejak mereka tak bisa memanen kebunnya,’’ kata Syamsu Rijal lagi.
DPRD Nunukan: “Uangnya Ada, Malu Kalian Semua!”
Sikap keras kepala BPN dan Perkim memicu kemarahan Anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur. Ia menilai perdebatan teknis tersebut menunjukkan lemahnya koordinasi antarinstansi. Mansur sangat menyayangkan sikap para pejabat, padahal anggaran pembayaran sebenarnya sudah tersedia.
‘’Harusnya BPN dan Perkim ini saling instropeksi. Kalian satu tim harusnya saling koordinasi, menguatkan kerja sama. Ini uangnya ada, kecuali tidak ada. Kalian berdebat masalah tekhnis, aturan undang undang, masyarakat kami teriak gak dapat air bersih, penghasilan hilang, anaknya tak bisa bayar uang kuliah,’’ kata Mansur dengan intonasi tinggi.
Mansur mendesak kedua pihak segera berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN guna memecah kebuntuan. Ia bahkan mengancam akan memimpin aksi demonstrasi mahasiswa ke kantor BPN jika persoalan ini tak tuntas pada Juni 2026.
Pemerintah Daerah kini berpacu dengan waktu. Tanpa kesepakatan konkret, proyek perluasan Embung Lapri yang bertujuan melayani 8.000 sambungan rumah ini terancam menjadi bencana sosial di wilayah perbatasan negara. (Dzulviqor)

