Site icon Kabar Nunukan

Fakta Cucu Dijadikan Pemuas Nafsu Kakek Kandung Sejak 2019, Pernah Hamil dan Dimodali Rp 2 Juta Untuk Aborsi

NUNUKAN – Fakta baru, terungkap dalam sidang mendengarkan keterangan saksi kasus pemerkosaan dengan terdakwa JM (60), terhadap terhadap dua orang cucu kandungnya, di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara, yang digelar, Kamis (9/3/2023) lalu.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni wali kelas/guru dari salah satu korban yang kini duduk di bangku SMA, dan Sekretaris Kantor Kecamatan di wilayah korban tinggal.

‘’Ada fakta yang terungkap, yaitu korban ternyata pernah disuruh aborsi oleh pelaku,’’ ujar Hartanto, dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023).

Mirisnya, setelah mengetahui, cucunya hamil, si kakek lantas menyuruh korban untuk melakukan aborsi.

‘’Pelaku langsung memerintahkan agar janin tersebut dibuang atau digugurkan saja. Si kakek tidak mau tahu,’’ imbuh Hartanto.

Untuk menggugurkan kandungan, korban diberikan uang sebesar Rp. 2 juta oleh pelaku. Lalu korban membeli sejumlah obat melalui toko online.

‘’Sekitar April 2022, korban kesakitan setelah meminum obat penggugur kandungan yang dipesannya secara online sebelumnya. Ia mengurus semua sendiri, mulai mengeluarkan janin usia empat bulan, sampai menggali tanah untuk mengubur janin dan menimbunnya di dekat rumahnya,’’ urai Hartanto.

Lanjut dia, mental korban sangat tertekan, karena meski neneknya tahu, bukanlah pembelaan seperti harapannya yang didapat, justru dia disalahkan karena dianggap tidak melawan, dan mau saja melayani kakeknya.

‘’Padahal si korban ini diperkosa. Korban ini adalah anak broken home dan hanya punya kakeknya yang selama ini mengasuhnya. Bisa dibayangkan bagaimana mentalnya,’’ jelasnya.

Sejak peristiwa pemerkosaan, kata Hartanto, korban menjadi pribadi pemurung dan seringkali menangis diam diam di sekolah.

Sampai suatu ketika, isak tangisnya dipergoki gurunya yang kemudian memintanya menceritakan peristiwa kelam tersebut. Terkejut dengan pengalaman buruk siswinya, guru tersebut langsung melaporkannya ke polisi.

Sebelumnya, seorang kakek berusia 60 tahun, berinisial JM, di Nunukan, diamankan Polisi karena diduga telah menjadikan kedua cucunya yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA, sebagai pemuas nafsu.

Kapolsek Sebuku, IPTU. Siswandoyo, mengungkapkan, kedua korban, dititipkan ke pelaku, oleh orang tua korban.

Korban pertama duduk di bangku kelas 1 SMA, dan tinggal bersama kakeknya sejak 2019.

Sementara korban kedua, masih duduk di bangku kelas 3 SMP, dan baru ikut tinggal bersama pelaku, sejak Mei 2022. (Dzulviqor)

Exit mobile version